Belajar dari PPKM sebelum-sebelumnya implementasi dilapangan sangatlah mengecewakan, dapat dibilang kebijakan ini berlaku untuk kalangan bawah saja, tetapi untuk kalangan atas sering tidak diterapkan. Terlebih kondisi ekonomi di Indonesia sudah mulai membaik dari puncak COVID-19 di Indonesia pada bulan Juni-Agustus 2021 kemarin.
PPKM Level 3 akan diterapkan oleh pemerintah pada seluruh wilayah di Indonesia pada Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dengan tujuan mengantisipasi laju pertumbuhan kasus COVID-19 di Indonesia.
Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengatakan sejumlah kegiatan yang dilarang pada PPKM Level 3 di rapat Koordinasi  bersama beberapa menteri terkait antisipasi potensi peningkatan angka kasus COVID-19 secara daring, Rabu (17/11/2021).
Beliau mengatakan, kegiatan yang dilarang yaitu : Perayaan kembang api, Pawai, Arak-arakan ,dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan.
Adapun untuk ibadah natal, pusat perbelanjaan, wisata menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3. Meski begitu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan tetap dilakukan di sejumlah destinasi, terutama ditempat peribadatan, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang level 1 maupun level 2 akan disamaratakan levelnya menjadi level 3 mulai dari 24 Desember - 2 Januari 2022, tutur dia.
Saya berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan ini secara proporsional dan profesional, tidak tebang pilih.
Maka dari itu kita sebagai masyarakat perlu mematuhi kebijakan ini demi terjaganya kasus pertumbuhan COVID-19 di Indonesia dan Ekonomi Masyarakat tetap bergerak!!!
Penulis,
Muhamad Hilmi Rozaldi
Mahasiswa Administrasi Publik
FISIP UMJ