Melansir website ajaib.co.id, saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang maupun badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Saham adalah modal perseroan dibagi atas saham-saham atau sero-sero atau blanko.
Sederhana nya, saham yaitu merupakan surat berharga yang dimiliki oleh sebuah perusahaan, dan surat tersebut bisa diperjualbelikan untuk menambahan modal atau pengembangan usaha, surat berharga saham memiliki nilai finansial yang setiap saat bisa naik bisa turun sesuai dengan valuasi perusahaan.
Setiap perusahaan baik itu yang memiliki nilai valuasi yang besar maupun kecil pasti memiliki owners atau pemilik, bisa terdiri hanya dari satu pemilik atau terbagi menjadi beberapa pemilik.
Setiap pemilik perusahaan inilah yang memiliki saham atas perusahaan yang berdiri tersebut sesuai dengan penyertaan modal nya masing-masing.
Jadi ketika sudah jelas pembagian kepemilikan dalam suatu perusahaan, maka dalam proses pembagian tugas dan kewajiban nya pun akan jelas, termasuk dalam hal pembagian keuntungan maupun kerugiannya.
Di Indonesia sendiri, dalam mengelola modal perusahaan, perusahaan terbagi menjadi dua bentuk, pertama Perseroan Terbatas (PT) yang tertutup, dan yang kedua yaitu Perseroan Terbatas (PT) yang terbuka.
Salah satu perbedaan yang paling mendasar diantara dua bentuk perusahaan tersebut ialah dimana PT yang terbuka melakukan penawaran saham nya kepada masyarakat secara luas melalui pasar modal, sedangkan PT yang tertutup tidak.
Lalu jika saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan, dimana kita ketika ingin membeli saham suatu perusahaan yang melakukan penawaran saham nya kepada umum?
Oke di Indonesia sendiri pemerintah telah membuat sebuah lembaga bursa saham, bursa saham sendiri adalah sebuah wadah dimana perusahaan atau lembaga dapat menawarkan saham nya untuk dapat di perjualbelikan kepada umum.
Nah disana lah kita dapat membeli atau menjual saham-saham yang telah melakukan penawaran kepada umum, untuk cara membeli dan persyaratan nya, mungkin akan penulis jelaskan di artikel selanjutnya.
Jadi setelah kita mengetahui pengertian surat berharga saham, terpatahkan sudah stigma negatif perihal saham tadi, jelas sudah bahwa saham bukan lah sebuah permainan atau judi, dalam saham kita dapat melakukan aktivitas trading atau jual beli secara aman dan terpercaya dibawah lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah.Â