PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK ) PADA MASA PANDEMI COVID 19
 covid-19 merupakan wabah yang melanda hampir seluruh negara di dunia. Umat manusia merasakan dahsyatnya dampak adanya virus covid-19. Bidang kesehatan dan ekonomi menjadi sektor yang sangat terkena dampak covid-19. Kematian akibat virus yang membahayakan dan cepat menular membuat masyarakat cemas dan bertahan di rumah. Kondisi demikian menyebabkan aktivitas manusia terbatas hanya di rumah yang menyebabkan lumpuhnya perekonomian bangsa. Pada gilirannya berakibat pada pemutusan hubungan kerja, terjadi PHK di berbagai bidang usaha. Usaha di bidang pariwisata yang meliputi transportasi, perhotelan dan usaha terkait lainnya yang terpuruk dibandingkan bidang lainnya.
 Membaiknya kondisi ekonomi menyebabkan PHK sementara yang dilakukan oleh perusahaan dicabut kembali, artinya pekerja dapat aktif kembali. Sementara pekerja yang telah di PHK secara permanen membutuhkan kreativitas dan inovasi untuk mengembangkan diri.
 Tidak terbayang sebelumnya bahwa tahun 2020 akan terjadi pandemi Covid-19. Virus corona atau Covid-19 menerjang di berbagai belahan dunia. Mendadak semua harus berdiam diri di rumah, semua tidak diperkenankan keluar rumah kecuali dalam kondisi darurat. Di akhir bulan Maret dan April 2020 dunia serasa "mati suri". Denyut nadi kehidupan serasa berhenti.Â
Menurut data Worldometers per tanggal 24 Desember 2020 total kasus yang terdampak kasus covid-19 per jam 13.13 WIB berjumlah 79.057.616 jiwa. Dari jumlah tersebut yang meninggal dunia 1.737.751 jiwa. 1 Indonesia menempati urutan ke-20, yaitu 685.639 kasus. 3 terbayak kasus di dunia masih di negara USA dengan jumlah 18.917.152 kasus, disusul India 10.123.778 kasus dan Brazil 7.366.677 kasus.
Â
Banyak perubahan kehidupan terjadi pada masa pandemi covid-19. Anak-anak yang biasa keluar untuk sekolah harus belajar di rumah. Pekerja di kantor maupun di pabrik dan lapangan kerja lainnya harus istirahat dan bekerja di rumah. Waktu terus berjalan, pandemi covid-19 terus pula tertahan, bahkan terus menerjang. Dunia usaha secara perlahan mulai tumbang, banyak pekerja yang dirumahkan. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk upaya khusus dalam rangka preventif, dengan menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
Â
Salah satu dampak dari pandemi covid-19 adalah maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data yang dipublikasikan dalam Tempo menunjukkan jumlah pekerja yang di PHK telah mencapai 3,05 juta.3 Masih menurut sumber yang sama, Bappenas sebelumnya memperkirakan pengangguran tahun ini mencapai 4,2 juta. Sementara menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk berpendapatan rendah dan pekerja di sektor informal adalah kelompok yang paling terdampak dari Covid-19. Kondisi agak berbeda di perkotaan yang terdampak adalah bisnis atau perdagangan.
Â
Gelombang PHK naik signifikan selama 9 bulan terakhir. Pada masa pandemi Covid-19 umumnya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan force majeure (keadaan memaksa) dan efisiensi. Dampak pandemi Covid-19, selain pekerja di-PHK, Sebagian pekerja "dirumahkan", pemutusan kontrak kerja sebelum berakhir, pemotongan upah, hingga memberlakukan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).
Perusahaan dapat melakukan PHK sebagai dampak pandemi Covid-19 dengan alasan efisiensi sebagaimana diatur Pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003. Bedanya, kompensasi pesangon yang diberikan perusahaan untuk PHK dengan alasan merugi atau force majeure yakni 1 kali ketentuan. Sedangkan, kompensasi pesangon PHK alasan efisiensi yakni 2 kali ketentuan. 4Â
PHK sebenarnya merupakan suatu kegiatan rutinitas dilakukan setiap organisasi untuk kepentingan kelanjutan usahanya. PHK adalah keluarnya anggota organisasi dari keanggotaan yang diakibatkan terbatasnya kemampuan untuk memenuhi kepentingan organisasi. PHK merupakan suatu yang tidak dikehendaki oleh pihak-pihak dalam organisasi. PHK bagi karyawan merupakan hilangnya pekerjaan yang berarti berkurangnya sebagian gaji atau upah yang menjadi sumber penghasilan karyawan. Oleh karena itu karyawan tidak menghendakinya kecuali dengan alasan tertentu, atau PHK atas permintaan karyawan itu sendiri. Bagi perusahaan PHK akan menimbulkan proses baru dalam sumber daya manusia sehingga mengeluarkan biaya relatif besar, kecuali hal-hal lain berdasarkan pertimbangan perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H