Perusahaan dapat melakukan PHK sebagai dampak pandemi Covid-19 dengan alasan efisiensi sebagaimana diatur Pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003. Bedanya, kompensasi pesangon yang diberikan perusahaan untuk PHK dengan alasan merugi atau force majeure yakni 1 kali ketentuan. Sedangkan, kompensasi pesangon PHK alasan efisiensi yakni 2 kali ketentuan. 4Â
PHK sebenarnya merupakan suatu kegiatan rutinitas dilakukan setiap organisasi untuk kepentingan kelanjutan usahanya. PHK adalah keluarnya anggota organisasi dari keanggotaan yang diakibatkan terbatasnya kemampuan untuk memenuhi kepentingan organisasi. PHK merupakan suatu yang tidak dikehendaki oleh pihak-pihak dalam organisasi. PHK bagi karyawan merupakan hilangnya pekerjaan yang berarti berkurangnya sebagian gaji atau upah yang menjadi sumber penghasilan karyawan. Oleh karena itu karyawan tidak menghendakinya kecuali dengan alasan tertentu, atau PHK atas permintaan karyawan itu sendiri. Bagi perusahaan PHK akan menimbulkan proses baru dalam sumber daya manusia sehingga mengeluarkan biaya relatif besar, kecuali hal-hal lain berdasarkan pertimbangan perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H