Omnibus Act Cipta kerja akan memudahkan UMKM  mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini dilakukan dengan membangun keamanan dan  mempercepat proses perizinan saat mendaftar melalui OSS (Online Single Submission).
NIB ini nantinya dapat digunakan untuk menangani permasalahan lainnya terutama segala permasalahan yang berhubungan dengan bank dan lembaga keuangan non bank.
"Setelah mendapat NIB, bisa kemana saja, bisa ke lembaga keuangan mana saja. Sudah punya izin usaha, jadi lebih mudah untuk mendapatkan izin, baik bank maupun non bank. Anda dapat pergi ke lembaga keuangan mana pun. Kami akan dapat menikmati manfaat yang terkait dengan lembaga tersebut dan akan melakukannya dengan persetujuan ini," tambahnya.
Sistem perizinan melalui OSS ini  sudah ada sebelum adanya Omnibus UU Cipta Kerja. Namun hingga saat ini, OSS masih terkendala oleh tumpang tindih peraturan antar kementerian/lembaga, serta antara pemerintah pusat dan daerah.  Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Mempercepat Proses OSS
Terkait NIB, selama ini UMKM harus mendapatkan Izin Usaha Mikro (IUMK) yang persyaratannya lebih banyak dibandingkan pembuatan NIB. Untuk memperoleh IUMK, pelaku usaha harus menyediakan KTP, surat pengantar  RT atau RW tentang usahanya, foto copy kartu keluarga, dua lembar pas foto berwarna ukuran 4x6, IUMK lengkap beserta nama, nomor KTP. Anda perlu menyiapkan membentuk. , nomor telepon, alamat, isi usaha, perlengkapan usaha, dan jumlah modal.
Masalah Modal
Dalam laporan Warta Ekonomi, Pengamat Kebijakan Publik Torbas Rahadiansyah mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan penyediaan modal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Â Indonesia. Ia mengatakan hal itu dilakukan karena UMKM dikontrol oleh Pusat.
"Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja  memberikan perlindungan  lebih kepada UMKM dan koperasi karena semuanya  dikelola oleh Pusat," kata Turvas saat dihubungi.
Bapak Tolvas mengatakan dukungan penuh Pemerintah Pusat terhadap UMKM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja akan mempercepat pertumbuhan UMKM. Lebih lanjut, dia mengatakan UU Cipta Kerja akan memudahkan proses bisnis UMKM karena mengkonsolidasikan berbagai regulasi yang selama ini menghambat. Lebih lanjut, Pak Turbas secara khusus menyatakan bahwa UU Cipta Kerja secara otomatis akan meningkatkan permodalan bagi UMKM. Ia mengatakan, saat ini permodalan menjadi kendala bagi UMKM.
Oleh karena itu, omnibus bill ini memudahkan kapitalisasi. Karena ini soal pembiayaan, misalnya kapan modal dibutuhkan. UMKM tunduk pada pembatasan yang diberlakukan oleh peraturan perbankan.
 , "Peraturan ini lebih bersifat sektoral," seraya menambahkan bahwa UMKM merupakan garda depan perekonomian negara. "Oleh karena itu, masuk akal jika usaha kecil ini lebih mudah berkembang, lebih mudah memperoleh modal, dan lebih mudah berkembang di tempat lain." "Sebenarnya tujuan UU Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan kerja dan meringankan kondisi investasi dan birokrasi sehingga menghasilkan lapangan kerja yang  optimal untuk mengatasi kemiskinan.