Mohon tunggu...
muhamadhalabi06
muhamadhalabi06 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perekonomian Indonesia

26 Desember 2024   16:15 Diperbarui: 26 Desember 2024   16:15 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama                          : Muhamad Halabi Muzaini

NIM                            : 1239220077

Jur/Smt/Kls                : Ekonomi Syariah/3/B

Dosen Pengampu      : Ahmad Zaenal Arifin, M,E

 PEREKONOMIAN INDONESIA

Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat  di dunia, Indonesia seringkali menghadapi permasalahan di berbagai bidang. Surat kabar harian Tempo BPS  bahkan menyebutkan jika melihat proyeksi pertumbuhan penduduk tahunan, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 319 juta jiwa pada tahun 2045. Meskipun lapangan kerja  di Indonesia masih sangat rendah, permasalahan perekonomian terus menghantui angkatan kerja yang jumlahnya akan terus bertambah. Berdasarkan data BPS, survei angkatan kerja  Indonesia pada tahun 2019 sebanyak 139,18 juta orang, meningkat 2,24 juta orang dibandingkan tahun 2018. Bayangkan saja seberapa besar jumlah angkatan kerja pada tahun 2045.

Hampir seluruh lapisan masyarakat  Indonesia telah mendengar tentang pesatnya perkembangan perekonomian dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor perekonomian yang melalui berbagai tahapan pembangunan ini merupakan salah satu penopang pembangunan perekonomian republik. Dalam jangka waktu tertentu, berbagai usaha di sektor UKM dapat mengatasi masalah pengangguran dengan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Mengingat kekuatan sektor bisnis ini, pemerintah dan pemangku kepentingan semakin tertarik untuk  berperan dalam transformasi ekonomi yang terjadi. Pemilik bisnis dapat dengan cepat melakukan penyesuaian  ketika beralih dari sistem lama ke sistem yang lebih sederhana dan efektif. Banyaknya perubahan yang terjadi di UMKM tidak berarti kegiatan bisnisnya terbebas dari masalah dan risiko. Salah satunya adalah kemampuan pengelola  dalam menghimpun dana dan kemungkinan mewujudkan kerjasama investasi dengan pemangku kepentingan UKM.

Baru-baru ini  telah diperkenalkan UU Omibas yang merupakan undang-undang penciptaan lapangan kerja sebagai kerangka hukum untuk mendorong penanaman modal di Indonesia, dengan berbagai penyederhanaan dan berbagai  ketentuan yang tidak terlalu memberatkan  investor dan badan usaha. Tulisan ini membahas bagaimana UU Cipta Kerja menstimulasi kinerja UMKM baik dari sisi investasi maupun penyerapan tenaga kerja.

Sebelum lanjut ke topik utama, penulis memaparkan berbagai teori mengenai topik yang sedang dibahas. Dengan kata lain:

  • Menurut Martono dan D.Agus Marjito (2002), investasi adalah penanaman dana yang dilakukan  suatu perusahaan. Memegang harta (harta) dengan harapan akan menghasilkan pendapatan di masa yang akan datang. Sedangkan menurut Boediono, investasi  adalah pengeluaran yang dilakukan sektor manufaktur (swasta) untuk membeli barang dan jasa guna menambah persediaan barang bekas atau memperluas pabrik. Artinya investasi erat kaitannya dengan peningkatan sumber daya suatu perusahaan dengan harapan dapat meningkatkan keuntungan. Tentu saja hal ini juga dapat mempengaruhi pendapatan  negara tempat kegiatan investasi tersebut dilakukan.
  • Menurut Marx Weber, birokrasi adalah suatu bentuk organisasi yang pelaksanaannya terikat pada tujuan yang ingin dicapai. Birokrasi ini dimaksudkan sebagai suatu sistem kekuasaan, yang ditentukan secara rasional oleh berbagai jenis peraturan, untuk mengatur pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang. Organisasi yang menjalankan sistem birokrasi cenderung memiliki prosedur dan aturan yang kaku, sehingga cenderung mengurangi fleksibilitas dan efisiensi proses operasionalnya. Meskipun ada anggapan bahwa birokrasi identik dengan inefisiensi, pemborosan, dan kemalasan, namun sistem birokrasi sebenarnya diperlukan agar proses bisnis dapat berjalan sesuai  aturan yang telah ditentukan.
  • UMKM menurut M. Kwartono merupakan kegiatan ekonomi  yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat berdirinya perusahaan. Atau warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan per tahun kurang dari 1 miliar rupiah.

Penerbitan Izin UMKM

(UMKM) dan koperasi. Semua itu tertuang dalam Bab 5 RUU terakhir. Menurut Iksan Ingratubun, Ketua Umum Asosiasi Usaha Kecil, Menengah, dan Mikro Indonesia (Akmindo), beberapa aspek dalam Omnibus Law Cipta Kerja telah memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan UMKM. Salah satunya adalah perihal izin usaha, dan saat ini yang dibutuhkan hanyalah KTP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun