Mohon tunggu...
Muhamad Hafiz Qolbi
Muhamad Hafiz Qolbi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya merupakan seorang mahasiswa hukum semseter pertama yang bercita-cita ingin menjadi Analis Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU Perlindungan Data Pribadi: Pengesahan dan Larangan-Larangan yang Diaturnya

21 November 2022   12:54 Diperbarui: 21 November 2022   13:13 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memasuki era industri 5.0 ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembang dengan sangat pesat. Seiring dengan itu data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi serta sudah menjelma menjadi the new oil di era transformasi digital yang begitu masif ini.

Oleh sebab itu, maka data pribadi adalah hal yang perlu untuk dilindungi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pada Pasal 28G. Perlindungan data pribadi ini bersifat universal, artinya diakui oleh banyak negara.

Oleh karenanya dibutuhkan suatu produk legislasi yang dapat mengatur perlindungan data pribadi secara kodikatif dalam suatu Undang-Undang secara terintegrasi, komprehensif, dan sistematik. Produk legislasi tersebut  adalah yang bisa kita sebut dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022).

Pengesahan UU PDP ini bertepatan dengan kian maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia akhir-akhir ini. Seperti kasus perundungan, ancaman,penipuan, sampai kasus pembobolan akun menjadi hal yang tak terhindarkan.

UU PDP ini diharapkan dapat menjadi tameng hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data pribadi warga negara juga para penyelenggara pemerintahan.

Seperti dimuat dalam pertimbangannya, UU ini berfungsi sebagai penjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi masyarakat serta menumbuhkan kesadaran masyarakat juga menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya prlindungan data pribadi.

Sebelum UU ini disahkan, di Indonesia sudah terdapat beberapa aturan terkait perlindungan data pribadi yang tersebar dibeberapa peraturan perundang-undagan, antara lain UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 23 Tahun 2006 juncto UU No. 24 Tahun 2013.  

Namun peraturan-peraturan tersebut tidak secara spesifik mengtur tentang perlindungan data pribadi secara kodifikatif dalam satu UU secara terintegrasi, komprehensif, dan sistematik. Peraturan-peraturan tersebut juga secara ketentuan sangat terbatas, karena sangat tidak memadai, parsial, bahkan tersebar dalam beberapa UU. 

Dalam menghadapi transformasi digital dan persaingan global yang sangat keras, serta faktor big data yang sangat strategis, maka untuk kepastian hukum, Lembaga PDP yang akan dibentuk, dan tentu saja Aparat Penegak Hukum (APH), harus secara konsisten menerapkan prinsip ini.

UU PDP diproyeksikan antara lain untuk menjawab realitas ketiadaan standar dan kriteria perlindungan data pribadi. Undang-undang ini juga diharapkan menjadi tameng hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data personal warga negara dan para penyelenggara pemerintahan.

Proses Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Dalam Rapat Paripurna 20 September 2022, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menjadi cukup bersejarah, mengingat panjang dan penuh dramanya proses perdebatan RUU tersebut, setidaknya sejak diajukan usul inisiatif oleh Presiden pada 24 Januari 2020, hingga kemudian disahkan setelah lebih dari 2,5 tahun proses pembahasan. Publik sendiri telah menunggu lama hadirnya legislasi PDP yang komprehensif di Indonesia, mengingat karut-marutnya perlindungan data pribadi, salah satunya sebagai akibat sektoralisme hukum PDP, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dalam perlindungan.

Banyak tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan UU PDP ini. Meminimalkan risiko adalah tanggung jawab bersama, tetapi beban di pundak pemerintah jauh lebih berat. Data personal penduduk banyak dikelola pemerintah untuk kebutuhan pelayanan publik.

Pada akhirnya UU PDP bukanlah akhir dari perjuangan melindungi data pribadi. Masih panjang pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah untuk membuat aturan pelaksanaannya sesegera mungkin. Terutama dalam mendefinisikan beragam konsep pengejawantahannya yang masih sangat umum, memastikan pelaksanaan dan pengawasannya berjalan dengan benar, serta sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Larangan-larangan yang Diatur Dalam UU PDP

Adapun larangan-larangan yang diatur dalam UU ini secara garis besar diatur dalam Pasal 65 dan 66 UU PDP yang mencakup:

1. Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

2. Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

3. Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

4. Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun