Mohon tunggu...
Muhamad Hafiz Qolbi
Muhamad Hafiz Qolbi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya merupakan seorang mahasiswa hukum semseter pertama yang bercita-cita ingin menjadi Analis Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU Perlindungan Data Pribadi: Pengesahannya dan Jenis-jenis Data Pribadi yang Dilindungi

27 November 2022   12:02 Diperbarui: 27 November 2022   12:03 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memasuki era industri 5.0 ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembang dengan sangat pesat. Seiring dengan itu data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi serta sudah menjelma menjadi the new oil di era transformasi digital yang begitu masif ini. 

Oleh sebab itu, maka data pribadi adalah hal yang perlu untuk dilindungi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pada Pasal 28G. Perlindungan data pribadi ini bersifat universal, artinya diakui oleh banyak negara. 

Oleh karenanya dibutuhkan suatu produk legislasi yang dapat mengatur perlindungan data pribadi secara kodifikatif dalam suatu Undang-Undang secara terintegrasi, komprehensif, dan sistematik. Produk legislasi tersebut  adalah yang bisa kita sebut dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022). 

Pengesahan UU PDP ini bertepatan dengan kian maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia akhir-akhir ini. Seperti kasus perundungan, ancaman,penipuan, sampai kasus pembobolan akun menjadi hal yang tak terhindarkan. 

UU PDP ini diharapkan dapat menjadi tameng hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data pribadi warga negara juga para penyelenggara pemerintahan. 

Seperti dimuat dalam pertimbangannya, UU ini berfungsi sebagai penjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi masyarakat serta menumbuhkan kesadaran masyarakat juga menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi. 

Sebelum UU ini disahkan, di Indonesia sudah terdapat beberapa aturan terkait perlindungan data pribadi yang tersebar dibeberapa peraturan perundang-undagan, antara lain UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 23 Tahun 2006 juncto UU No. 24 Tahun 2013.  

Namun peraturan-peraturan tersebut tidak secara spesifik mengatur tentang perlindungan data pribadi secara kodifikatif dalam satu UU secara terintegrasi, komprehensif, dan sistematik. Selain itu peraturan-peraturan tersebut juga secara ketentuan sanagn terbatas karena tersebar di beberapa UU. Materi muatannya pun relatif sumir dan tidak komprehensif. 

UU PDP ini dipercaya sangat penting dan strategis untuk mengawal dan memacu transformasi Indonesia memasuki Industri 5.0.

Larangan -Larangan yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Adapun larangan-larangan yang di atur pada pasal ini yang secara garis besar diatur pada Pasal 65 dan 66 UU yang mencakup:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun