Mohon tunggu...
Muhamad GanaAlfauzan
Muhamad GanaAlfauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa mercubuana

Hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melacak Pemikiran Hukum Gustav Radbruch untuk Mengoptimalkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kebermanfaatan dalam Praktik Bisnis Indonesia

9 Mei 2023   23:35 Diperbarui: 10 Mei 2023   00:44 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Melacak Pemikiran Hukum Gustav Radbruch (1878/1949) untuk Mengoptimalkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kebermanfaatan dalam Praktik Bisnis di Indonesia"

Pengenalan tokoh :

Gustav Radbruch (1878-1949) adalah seorang filosof dan ahli hukum Jerman yang dikenal sebagai salah satu pemikir hukum paling penting abad ke-20. Ia terkenal dengan kontribusinya dalam mengembangkan konsep keadilan dan kepastian hukum dalam sistem hukum. Selain itu, Radbruch juga mengembangkan konsep kegunaan atau kebermanfaatan, yang menggarisbawahi pentingnya kebijakan hukum dalam mendorong kesejahteraan sosial.

Radbruch dikenal karena karyanya yang berpengaruh, yaitu "Filsafat Hukum" yang diterbitkan pada tahun 1914 dan "Hukum dan Keadilan" yang diterbitkan pada tahun 1946. Dalam karyanya, ia mengkritik teori positivisme hukum yang meyakini bahwa hukum harus diterapkan tanpa mempertimbangkan apakah hukum tersebut adil atau tidak. Menurut Radbruch, keadilan adalah prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi dalam sistem hukum, dan hukum harus mampu mencerminkan keadilan tersebut.

Konsep keadilan dan kepastian hukum yang dikembangkan oleh Radbruch sangat relevan dalam konteks Indonesia, terutama dalam mendorong praktik bisnis yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemikiran hukum Radbruch menjadi penting untuk dipahami dan diterapkan di Indonesia.

Rumusan Pokok:

Pemikiran Hukum Gustav Radbruch (1878/1949) tentang Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kegunaan/Kebermanfaatan

 

Latar  belakang:

Pemikiran hukum Gustav Radbruch menjadi penting untuk dipahami dan diterapkan di Indonesia karena Indonesia adalah sebuah negara dengan sistem hukum yang kompleks dan beragam. Sistem hukum Indonesia terdiri dari hukum adat, hukum nasional, dan hukum internasional yang saling berinteraksi dan berdampak pada praktik bisnis di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun