Kekerasan seksual telah pemerintah atur dalam UU No 12 Tahun 2022 disini tidak hanya mengatur bagaimana tindakan pada pelaku namun juga pada korban dari kekerasan seksual.
Telah sampai diakhir cerita kesan yang saya rasakan setelah mengikuti kegiatan ini walaupun capek saya tetap mendapat banyak materi dan motivasi dan pesan saya semoga kegiatan ini lebih meriah lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!