Mohon tunggu...
Muhamad Fahri
Muhamad Fahri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Muhamad Fahri adalah mahasiswa yang memiliki ketertarikan dalam bidang kepenulisan artikel, khususnya terhadap bidang sport terutama sepakbola.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mendambakan Kontestasi Politik yang Jujur dan Adil

25 Januari 2024   07:51 Diperbarui: 25 Januari 2024   07:51 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pesta demokrasi akan diselenggarakan secara serentak dalam skala nasional pada tanggal 14 Februari 2024.

Pada tanggal tersebut rakyat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hal tersebut tentunya merupakan momen bagi seluruh rakyat Indonesia untuk turut berkontribusi dalam mengambil tindakan untuk mengarahkan kepentingan negara.

Rakyat Indonesia tentunya mesti menerapkan asas-asas pemilu yang telah ditegaskan oleh negara yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas pemilu ini disingkat atau dikenal dengan sebutan Luber Jurdil.

Namun pada realita yang terjadi di lapangan, banyak terjadi pelanggaran atas asas-asas tersebut, terkhusus pada asas jujur dan adil. Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara baik dari pusat maupun cabang, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan kepada pihak penyelenggara di kalangan masyarakat. 

Jujur dan adil disini berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat dalam kontestasi pemilu, harus bersikap jujur dan adil dalam melaksanakan proses pemilu.

Jujur bagi aparatur negara dapat diartikan sebagai integrasi yang dimiliki oleh setiap aparatur negara dalam menjalankan setiap proses tahapan pemilu, dengan menjalankan tanggung jawab dan peran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan, adil bagi aparatur negara diartikan sebagai sikap adil yang harus dimiliki oleh aparatur negara kepada setiap kontestan pemilu, tanpa terkecuali.

Dalam kontestasi pemilu 2024 ini, banyak sekali kita temukan fenomena ketidakadilan yang memberikan dampak kerugian bagi salah satu kontestan pemilu.

Banyak dari aparatur negara, baik itu pejabat struktural maupun fungsional yang bertindak secara terang-terangan mendukung salah satu kontestan pemilu.

Padahal negara telah membuat undang-undang pemilu terkait larangan pejabat publik untuk memberikan dukungan dan bersikap tidak adil dalam perhelatan akbar demokrasi.

Hal ini sesuai pasal 282 UU Pemilu Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye".

Fenomena ketidakadilan inilah yang membuat rakyat Indonesia memiliki tingkat kepercayaan yang kecil bagi penyelenggara pemilu, aparatur negara, dan aparatur pemerintahan.

Belum lama ini, kita dipertontonkan dengan sikap 'mesra' antara Presiden Joko Widodo dengan salah satu menterinya yang ikut dalam kontestasi pemilu yaitu Prabowo Subianto.

Hubungan 'mesra' yang kerap kali dipertontonkan antara Presiden dan menterinya itu menimbulkan banyak penafsiran dan perdebatan.

Namun bagaimanapun juga, hubungan yang dijalin antara Presiden dan Menterinya itu sulit dipisahkan antara jabatan dan pribadinya. Sehingga beredar perspektif di kalangan rakyat bahwa terdapat ketidakadilan dalam perhelatan akbar lima tahunan ini.

Bagaimanapun negara telah menegaskan asas-asas pemilu yang Luber Jurdil. Dan rakyat akan selalu mendambakan proses politik yang jujur serta adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun