Mohon tunggu...
Muhamad Evan
Muhamad Evan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profil Pribadi

Memberikan berita/informasi seputar kegiatan-kegiatan pada setiap Kampus/Universitas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UTA'45 Jakarta Kelompok Gemah Ripah Wibawa Mukti

31 Agustus 2021   11:05 Diperbarui: 31 Agustus 2021   11:29 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah suatu kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa disetiap Universitas di Indonesia. Pada artikel kali ini menceritakan serangkaian kegiatan yang sudah dilakukan oleh salah satu kelompok dari 15 kelompok, yaitu kelompok 3 Gemah Ripah Wibawa Mukti yang berjumlahkan 22 orang dan didampingi oleh Bapak Samsul Ode, S.IP., M.SI selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan Koordinator Lapangan.

Kampus UTA'45 Jakarta menyelenggarakan acara Vaksinasi Nasional ditengah kegiatan KKN berlangsung dengan melibatkan langsung mahasiswa KKN dari berbagai kelompok sebagai panitianya. Acara vaksinasi diselenggarakan dengan maksud mengurangi dan memutus mata rantai Covid-19. Yang mana pelaksanaan vaksinasi tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 21- 30 Juni 2021 dan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 28-29 Juli dengan diberikan jenis Vaksin Sinovac dan Astrazeneca. Peserta vaksinasi datang dari berbagai kalangan masyarakat tanpa membedakan KTP DKI maupun KTP Daerah.

Kegiatan KKN kali ini kelompok Gemah Ripah Wibawa Mukti juga mengadakan kegiatan IG Live diinstagramnya, yaitu @gemahripahuta45. IG Live yang sudah dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu sebagai berikut:

  • 27 Juni 2021 dengan tema "Serba-Serbi KKN Online".
  • 04 Juli 2021 dengan tema "Serba-Serbi KKN Online Eps.2".
  • 11 Juli 2021 dengan tema "Tips Produktif Saat PPKM Darurat".
  • 18 Juli 2021 dengan tema "Cegah Keletihan Mata Dari Pengaruh Gadget Selama PPKM"
  • 17 Agustus 2021 dengan tema  "Merdeka Zaman Now? Merdeka Dari Corona!". IG live yang dilaksanakan berkolaborasi dengan kelompok KKN lain, yaitu kelompok Cita Waya Esa dan Kelompok Sugih Mukti.

Selain IG live ada pula kegiatan Webinar dengan tema "Refleksi Efektivitas Kebijakan Pemerintah Terhadap Kesehatan Mental di Masa Pandemi Covid-19. Acara yang dimoderatori oleh Hanna Adinda H.Z (mahasiswa UTA'45 Jakarta) dan narasumber Ibu Ulfa Fatmala Rizky, S.AP., MPA (Dosen Fisip UTA'45 Jakarta) serta Ibu Cindy Meidiana, M.Psi (Co-Founder @sejiwa.psikologi).

Tidak hanya itu, masih ada lagi kegiatan yang dilaksanakan lewat media sosial seperti salah satunya, yaitu Sosial Media Campaign yang berisi tentang berbagai informasi dan pengetahuan tentang Covid-19, misalnya dari tata cara vaksinasi, penangan Covid-19 dan juga tata cara prosedur kesehatan dalam rangka menghadapi virus Covid-19.

Pada KKN kali ini Kampus UTA'45 Jakarta melaksanakan pembagian masker dan hand sanitizer kepada masyarakat umum dan instansi (Kelurahan, Kecamatan, Sekolah, dll). Kelompok Gemah Ripah Wibawa Mukti melaksanakan pembagian masker dan hand sanitizer pada tanggal 25 Agustus 2021. Dengan membagikannya kepada warga yang tinggal di sekitar Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dan pada tanggal 27 Agustus 2021 membagikannya kembali masker dan hand sanitizer di SMA dan SMK Taman Madya I, Sunter Bendungan Jago, RT.10/RW.01, Serdang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10650.

Demikianlah serangkaian kegiatan KKN dari awal hingga akhir yang sudah dilaksanakan dengan semaksimal mungkin oleh kelompok 3, yaitu Kelompok Gemah Ripah Wibawa Mukti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun