Mohon tunggu...
Muhamad Daerobi
Muhamad Daerobi Mohon Tunggu... Administrasi - Ga Neko-neko, sederhana saja, mencoba jadi pembaca yg cinta kesederhanaan

Ubi Liberte Ubi Patria diskursusidea.blogspot.com "Seorang Pecinta Kesederhanaan"

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

3 Alasan Mengapa Harus Menggunakan Protokol Kesehatan di Era New Normal

23 Juni 2020   23:18 Diperbarui: 23 Juni 2020   23:20 1373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO 

Seperti seluruh anggota dan sekertaris komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dan Pejabat atau pegawai kementerian keuangan, pihak Bank Indonesia, OJK, LPS dan pejabat lain yang termasuk di dalamnya. 

Belum lagi soal yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan ini tidak perlu ditegaskan dalam dalam pasal perpu karena pada prinsipnya ketika terjadi penyalahgunaan wewenang/abuse atau terjadi kerugian negara maka yang akan diuji di pengadilan adalah pembuktian apakah negara betul-betul beritikad baik saat mengeluarkan kebijakan ini. 

Pada prinsipnya hampir sama dengan doktrin business judgment rule (BJR), yang menegaskan pada dasarnya bahwa atasan atau direksi dalam sebuah lembaga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dengan itikad baik dan sesuai dengan batas wewenangnya. J

ika batas wewenangnya diluar dari amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan maka itu jelas sudah beritikad tidak baik, apalagi jika meninggalkan kerugian negara. Jelas urusanya adalah pidana, yaitu korupsi. Meskipun dikatakan sebagai upaya penyematan perekonomian dari krisis. 

Belum lagi soal regulasi PSBB yang melewati amanat UU Kekarantinaan, membuat banyaknya kerugian yang harus ditanggung oleh masyarakat secara ekonomi, sosial, pskologi dan lain lain. 

Ditambah kabar Uji Materi MK soal perpu ditolak karena telah kehilangan objek gugatan. Hal ini membuat saya skiptis/ragu, wabah ini akan berakhir secara cepat, mengingat kasus yang terus meningkat.

KETIGA, Ini bukan soal takdir, tapi bagaimana soal mengelola pemahaman takdir. Dalam diskursus Islam, soal takdir telah lama Jadi perdebatan, namun yang perlu mendapat perhatian mengenai konsepsi takdir Tuhan sesuatu yang tidak terlihat alam metafisik/ghaib. 

Oleh karenanya ikhtiar dan doa yang menjadi penting yang harus ditekankan sesuai prinsip menjaga kehidupan manusia jauh lebih baik, bahkan diumpamakan ketika menjaga kehidupan seseorang seperti memelihara kehidupan manusia semuanya, ini masuk prinsip alam asbab (causalitas) dan doa masuk alam tajrid. 

Lebih jelasnya dalam al-Qur'an surat Almaidah: 32 dan surat Ar-Ra’d/13:11.

..مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا
.....barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun