Mohon tunggu...
Humas Rutan Temanggung
Humas Rutan Temanggung Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Temanggung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Film

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Tusi Beririsan, Kemenkumham Jateng Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Semarang

18 Oktober 2023   07:27 Diperbarui: 18 Oktober 2023   07:37 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

SURAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah membangun sinergitas dan kerjasama yang lebih nyata dengan Pengadilan Tinggi Semarang, terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP).

Kerjasama itu tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto dan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Charis Mardiyanto, di Lorin Solo Hotel, Selasa (17/10).

Menurut Kakanwil, kolaborasi ini sangat penting, mengingat banyak tugas dan fungsi BHP yang  beririsan dengan tugas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga.

Dalam sambutannya pada acara itu, Tejo mengungkapkan, Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP, Unit Pelaksana Teknis ini memiliki 8 tugas dan fungsi, diantaranya pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengurusan dan penyelesaian masalah pengampuan, pengurusan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus.

Ditambah, pendaftaran wasiat umum dan pembukaan surat wasiat rahasia atau tertutup, pembuatan surat keterangan hak waris, penatausahaan uang pihak ketiga dan selaku kurator dalam kepailitan.

"Bahwa dari 8 tugas dan fungsi tersebut yang dilaksanakan oleh BHP Semarang, terdapat 4 tugas yang bersumber dari Pengadilan yaitu penetapan Pengadilan Negeri tentang perwalian, pengampunan dan ketidakhadiran serta Putusan Pengadilan Niaga tentang kepailitan," kata Tejo.

"Oleh karenanya dibutuhkan sinergi yang erat antara BHP Semarang dengan Pengadilan Negeri atau Niaga, untuk memberikan pelayanan terbaik, perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga amanat Peraturan Perundang-undangan dapat ditegakkan," tambahnya.

Sebenarnya kerjasama dengan pihak peradilan bukan kali ini saja. Kakanwil menjelaskan, Kemenkumham Jateng telah melakukan penandatanganan dengan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tinggi  Yogyakarta dalam hal penyampaian salinan penetapan yang terkait dengan pelaksanaan tugas BHP di Tahun 2019.

"Dilanjutkan pada tahun 2021 dan 2022, BHP Semarang melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah juga telah melaksanakan kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta," papar Tejo.

"Kerjasama yang baik ini merupakan wujud dari sinergi antar lembaga (Whole of Government), dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat".

"Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap dua instansi baik Pengadilan dan Kementerian Hukum dan HAM terkhusus Balai Harta Peninggalan Semarang dapat terwujud dan menjadikan kita sebagai instansi yang akuntabel.

Diketahui, Nota Kesepahaman Bersama yang ditandatangani kali ini berbicara tentang Percepatan Penyampaian Salinan Putusan atau Penetapan Pengadilan Negeri atau Niaga se-Provinsi Jawa Tengah kepada BHP Semarang Dalam Rangka Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala UPT se Eks Karesidenan Surakarta, Perwakilan Pengadilan Negeri Semarang dan Surakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun