Mohon tunggu...
Muhamad cahya alrizky
Muhamad cahya alrizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komunikasi di Media Sosial: Etika & Praktik

1 Agustus 2024   09:37 Diperbarui: 1 Agustus 2024   12:04 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MEDIA SOSIAL SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI

Pengguna jaringan internet mengalami pertumbuhan yang pesat dengan masuknya smartphone sebagian bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat di Indonesia. Dalam data yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan bahwa jumlah pengguna internet Indonesia pada tahun 2024 telah mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 278.696.200 jiwa. Adapun penetrasi internet Indonesia berada pada angka 79,5%. Tren penggunaan internet di Indonesia bersifat positif setiap tahun nya (APJII, 2024).

Keberadaan internet telah memberi landasan bagi masifikasi penggunaan media sosial. Mudahnya masyarakat dalam mengakses internet berbanding lurus dengan kemudahan dalam memanfaatkan media sosial untuk berbagai kebutuhan. Termasuk salah satunya untuk memenuhi kebutuhan komunikasi. 

Masyarakat kini telah akrab dengan berbagai platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, TikTok, WhatsApp, dan lain-lain telah. Tidak hanya menggunakannya sebagai sarana publisitas diri atau kegiatannya, berbagai platform tersebut telah menjadi media komunikasi yang andal bagi masyarakat dewasa ini.

Dalam sejarahnya, penggunaan media sosial memang difungsikan sebagai sarana komunikasi internal universitas untuk mengkomunikasikan perkembangan hasil penelitian yang dilakukan. Karena itu fungsi esensial media sosial adalah sebagai media komunikasi. 

Dalam perkembangannya media sosial telah menjadi media komunikasi baru yang digunakan secara massal oleh seluruh masyarakat yang dapat mengakses jaringan internet. Karena itu semakin luas penggunaan internet maka semakin besar pula peluang bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial (Purwaningsih et al., 2020). 

Guna memahami peran media sosial dalam fungsinya sebagai media komunikasi maka hal yang mula-mula perlu dilakukan adalah mendefinisikan media komunikasi itu sendiri. "Media komunikasi" tersusun atas dua kata yaitu "media" yang berarti segala hal yang berperan sebagai perantara untuk mengindera suatu objek (Fadilah et al., 2023), dan "komunikasi" sendiri secara harfiah dapat diartikan sebagai hubungan atau percakapan (Mesiono et al., 2021). 

Dengan demikian media komunikasi dapat diartikan sebagai sarana yang digunakan sebagai perantara proses penginderaan terhadap aktivitas berhubungan dan percakapan antara dua orang atau lebih. Dalam pengertian yang sederhana, media sosial dalam peranannya sebagai media komunikasi dapat diartikan sebagai sarana atau instrumen yang berfungsi sebagai perantara antara komunikan dan komunikator dalam mempertukarkan informasi.

ETIKA DAN PRAKTIK KOMUNIKASI MELALUI MEDIA SOSIAL

stikesbanyuwangi.ac.id
stikesbanyuwangi.ac.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun