Mohon tunggu...
Money

Pentingnya Memahami Syariat Berbisnis dalam Islam di Era Milenial

3 Maret 2019   11:12 Diperbarui: 3 Maret 2019   12:41 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada pembaca yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk membaca artikel sederhana ini. Sesuai dengan judul, saya akan menjelaskan seputar tentang syariat berbisnis (kewirausahaan) di era milenial sekarang ini. 

Sebelumnya, apa sih yang dimaksud dengan kewirausahaan? Menurut Kuratko dan Hodgetts sebagaimana dikutip oleh Manurung (2005: xxii), menyatakan bahwa entrepreneur (wirausahawan), berasal dari bahasa perancis entreprende yang berarti mengambil pekerjaan (to undertake). 

Sementara Zimmer dan Scarborough (2002:3) mendefiniskan wirausahawan adalah seseorang yang menciptakan sebuah bisnis baru dengan mengambil risiko dan ketidakpastian demi mencapai keuntungan dan pertumbuhan bisnis dengan cara mengidentifikasi peluang dan menggabungkan sumber daya yang diperlukan untuk mendirikannya.

Didalam agama islam telah diatur bagaimana cara manusia dalam berbisnis, dan apa saja hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan bisnis atau usaha. Hal ini dilakukan supaya umat muslim mampu adil dan bijaksana dalam memanfaatkan haknya. Salah satu syariat islam dalam berbisnis adalah tentang kehalalan dan sah tidaknya usaha yang dijalankan. 

Kita tahu bahwa di era milenial ini banyak pelaku usaha yang tidak lagi memperdulikan hukum-hukum atau syariat-syariat islam dalam menjalankan suatu usaha atau bisinis nya, termasuk di negara kita. Dari segi kuantitas, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pemeluk islam terbesar di dunia. 

Namun, masih ada pelaku-pelaku usaha yang tidak begitu peduli dengan peraturan berwirausaha menurut pandangan agama islam itu sendiri. Penghasilan yang tinggi dengan harta yang berlimpah sudah membutakan banyak mata, sehingga mereka tidak lagi peduli dengan aturan-aturan yang ditentukan oleh Allah SWT. Mereka tidak mau peduli, apakah harta yang mereka peroleh itu halal atau haram. Ada sebuah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

"Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda: akan datang kepada manusia suatu zaman dimana mereka tidak peduli terhadap apa yang diperolehnya apakah berasal dari sesuatu yang halal atau haram"(HR. Bukhari).

 

Dari hadits diatas dapat kita pahami, bahwa saat inilah zaman yang dimaksud dalam hadits tersebut. Inilah realita yang dapat kita saksikan di masyarakat kita saat ini. Oleh sebab itu, pentingnya bagi kita sebagai kaum milenial untuk mengetahui aturan-aturan berbisnis dalam islam, dan juga seperti apa bisnis yang halal dan diperbolehkan dalam islam. Ada dua macam bisnis dalam islam:

- Bisnis yang sah dalam islam

Ada persetujuan antara penjual dan pembeli

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun