Mohon tunggu...
Muhamad Arif Mughorobbin
Muhamad Arif Mughorobbin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Sosial, Politik, Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

RUU Sisdiknas, Anak Tiri Legislasi?

29 September 2022   20:01 Diperbarui: 29 September 2022   20:09 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara perihal kebijakan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Prioritas 2023.

Nadiem menjelaskan bahwa pihamnya telah berkoordinasi untuk menaikkan taraf kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG). Kami sudah berupaya keras agar mulai tahun ini guru dapat memperoleh tunjangan meskipun belum mendapatkan sertifikat PPG. 

Namun, niatan yang kami tuangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut harus ditunda pembahasannya, jadi apa boleh buat," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (22/9).

Ia pun mengiyakan bahwa setiap perubahan keputusan tak lepas dari resiko. Menurutnya, protes yang dilayangkan kepada suatu kepemimpinan merupakan bukti bahwa dia telah melakukan terobosan dalam bekerja. 

"Perubahan selalu mengundang resistensi. Kalau dalam suatu kepemimpinan tidak ada yang protes, jangan-jangan kamu belum melakukan apa-apa. Yang penting hati kita tulus dan kinerja kita bagus," ujarnya.

Di sisi lain, tidak adanya pasal terkait Bahasa Indonesia sebagai Bahasa pengantar turut memancing perhatian publik, hal ini karena Bahasa Indonesia sebagai Bahasa resmi negara tidak masuk dalam prioritas Baleg DPR RI. 

Hal ini memicu pertanyaan dikalangan pemerhati Bahasa khususnya dan khalayak ramai karena Bahasa Indonesia sebagai Bahasa pemersatu bangsa kurang mendapat perhatian dari Baleg DPR RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun