Mohon tunggu...
Muhamad Alwi Syahrial
Muhamad Alwi Syahrial Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Football Enthusiast, Publik-policy, Enviromental and political-social

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku, #1 Politik Hukum di Indonesia

29 Agustus 2024   14:01 Diperbarui: 29 Agustus 2024   14:26 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku yang berjudul Politik Hukum di Indonesia merupakan karya tulis ilmiah mantan Menkopolhukam pada periode 2019-2024, yakni Mahfud MD. Beliau merupakan pakar hukum tata negara, dan beliau orang yang pernah menduduki semua jabatan dari sistem trias politica, yakni di eksekutif, di legislative dan di yudikatif.

Pada 1999, Mahfud MD dipilih sebagai Plt. Staf Pakar dan Deputi Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia (HAM) selama satu tahun. Lalu, ia langsung menjabat sebagai Menteri Pertahanan Indonesia pada 2000-2001 yang selanjutnya memegang jabatan Menteri Kehakiman pada 2001. Setelah itu, pada 2002, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sampai 2005.

Mahfud MD pada 2004-2008 pernah menduduki kursi DPR RI sebagai anggota Komisi III dan Wakil Ketua Badan Legislatif. Ia juga menjadi anggota Tim Konsultan Pakar pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM Indonesia. Pada 2008-2013, beliau pernah memegang jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Lalu beliau juga pernah menjabat sebagai Menkopolhukam dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Mahfud MD juga merupakan seorang dosen tetap fakultas Hukum UII sejak 1984 hingga sekarang. Banyak sekali tulisan-tulisan ilmuah yang pernah beliau tulis di beberapa media, dan salah satu buku yang sedang saya review ini ialah buku yang berjudul "Politik Hukum di Indonesia"

Pengertian Politik hukum 

Menurut Wahdjono mengatakan bahwa politik hukum ialah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan di bentuk`adapun teuku mohammad radhie mendefinisikan politik hukum sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya serta mengenai arah perkembangan hukum yang di bangun. Sajipto Rahardjo mengemukakan mengenai pengertian politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara hendak dipakai untuk mencapai sesuatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat.

Hemat penulis menyimpulkan bahwa pengertian poliktik ini merupakan metode untuk mengambil langkah-langkah produk hukum yang kemudian di jadikan sebuah aturan terhadap tatanan sosial. Politik hukum ini menjadi sebuah langkah politis untuk membuat produk hukum, karena Indonesia menganut trias politica yaitu ekskutif, legislative dan yudikatif. Maka langkah-langkah untuk membuat perundang-undangan perlu melewati beberapa tahapan yang terkandung dalam trias politica tersebut.

Hukum sebagai alat

Dari berbagai pengertian atau definisi tersebut memiliki substansi dan makna yang sama dengan definisi penulis kemukakan, bahwa politik hukum itu merupakan legal policy mengenai hukum yang akan di berlakukan untuk mencapai tujuan negara. dari sini hukum dijadikan sebuah alat untuk mencapai dari tujuan negara. terkait dengan hal ini sunaryati hartono pernah mengemukakan tentang "hukum sebagai alat" sehingga secara praktis politik hukum juga merupakan alat atau sarana dan langkah yang harus digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional, yang pada akhirnya untuk menggapai cita-cita dan tujuan negara itu sendiri.

Hukum Sebagai Produk Politik

Pengertian hukum sebagai produk politik akan terdengar polemic, karena pernyataan tersebut memosisikan sebagai sub sistem kemasyrakatan yang ditentukan oleh politik. terlebih dalam tatanan ide atau cita hukum. Serta lagi-lagi dalam negara yang memposisikan sebagai supremasi hukum maka politik lah yang harus di posisikan sebagai variabel yang terperangaruh (dependent variabale) oleh hukum. Lalu mana yang benar dari kedua pernyataan tersebut? Hukum yang determinan atas politik ataukah politik yang determinan terhadap hukum?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun