Mohon tunggu...
Muhamad alimuhtar
Muhamad alimuhtar Mohon Tunggu... Ilmuwan - Guru Kemenag

Kajian Islam dan kajian formal

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makasar Terjerat Penyebaran Uang Palsu

19 Desember 2024   22:00 Diperbarui: 19 Desember 2024   20:51 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

bergelar doktor kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar diduga jadi otak peredaran uang palsu Andi Ibrahim kepala perpustakaan universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar bergelar doktor resmi dipecat usai terlibat dalam-dalam kasus peredaran uang palsu informasi itu disampaikan rektor UIN Makassar HAM dan Johanes saat konferensi pers bersama dengan jajaran Polda Sulawesi Selatan di mapolres Gowa pada kami 19 Desember 2024 kami mengambil langkah setelah ini jelas kedua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat katanya Hamdan juga menyebut dirinya malu karena ada pegawai dari kampus yang ia pimpin terlibat dalam kasus peredaran uang palsu dia pun mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga ke akarnya saya hadir di sini selaku rektor UIN Alauddin sebagai bukti nyata dukungan kami kepada polisi untuk mengungkap kasus ini adalah akarnya selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin Saya marah Saya malu saya tertampan setengah mati kami membangun kampus dan reputasi bersama pimpinan dengan sekejap dihancurkan tegasnya pada kesempatan yang sama Kapolda Sulsel mengatakan ada 17 tersangka yang sudah ditetapkan termasuk Ani Ibrahim setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi ada 6 saksi tersangka kita tangkap ada 17 orang ini masih bisa bertambah jelasnya Andi Ibrahim dkk pun dijerat dengan pasal 36 ayat 1 ayat 2 ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun