Mohon tunggu...
Muhamad Airrul Jafar Hanarko
Muhamad Airrul Jafar Hanarko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Judi Online dalam Prespektif Fiqih

15 Oktober 2024   20:05 Diperbarui: 15 Oktober 2024   20:21 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Judi online semakin marak di era digital saat ini. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jumlah pemain judi online di Indonesia sudah menyentuh 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, hampir 80% berasal dari kalangan menengah bawah. Hal tersebut disebabkan oleh kemudahan akses internet, masyarakat bisa bermain judi melalui perangkat elektronik kapan saja dan di mana saja. Dalam perspektif fiqih Islam, judi, termasuk judi online, memiliki hukum yang jelas dan tegas. Artikel ini akan membahas judi online dalam perspektif fiqih, termasuk alasan mengapa judi diharamkan, serta pandangan para ulama terhadap praktik tersebut.

Dalam bahasa Arab, judi dikenal dengan istilah "maysir" atau "qimar" yang berarti segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara untung-untungan. Dalam Al-Qur'an, judi termasuk dalam perbuatan yang dilarang karena mengandung unsur spekulasi yang tinggi, ketidakpastian, dan ketergantungan pada faktor keberuntungan semata.

Al-Qur'an dengan tegas melarang umat Islam untuk bermain judi. Firman Allah dalam Surat Al-Ma'idah ayat 90 menyatakan:

 "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Ayat ini dengan jelas mengategorikan judi sebagai perbuatan keji yang berasal dari setan, dan menyeru umat Islam untuk menjauhinya. Larangan tersebut mencakup segala bentuk judi, baik dalam bentuk tradisional maupun modern seperti judi online.

Dalam konteks fiqih, judi dikategorikan sebagai perbuatan haram karena beberapa alasan utama:

1. Mengandung Unsur Gharar (Ketidakpastian)

   Dalam hukum Islam, setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau gharar dilarang. Judi, termasuk judi online, melibatkan taruhan yang hasilnya tidak pasti dan sangat tergantung pada faktor keberuntungan, bukan pada usaha atau keterampilan pemain.

2. Mengandung Unsur Riba

   Beberapa bentuk judi online juga memiliki kemiripan dengan riba, di mana seseorang mendapatkan keuntungan secara tidak adil dari pihak lain. Dalam judi online, pemenang mengambil uang dari yang kalah, tanpa ada manfaat nyata atau nilai tambah yang dihasilkan dari transaksi tersebut.

3. Menghancurkan Nilai Produktivitas

   Islam menganjurkan umatnya untuk mencari rezeki yang halal melalui usaha dan kerja keras. Judi online sering kali menyebabkan orang menjadi malas bekerja, tergantung pada keberuntungan, dan berharap bisa kaya secara instan tanpa perlu bekerja. Ini bertentangan dengan ajaran Islam yang mengedepankan usaha yang produktif dan bernilai.

4. Menimbulkan Permusuhan dan Kebencian

   Al-Qur'an menyatakan bahwa judi dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Ketika seseorang kalah dalam judi, ia mungkin merasa marah, iri, atau dendam terhadap pemenangnya. Hal ini dapat merusak hubungan sosial dan keharmonisan di dalam masyarakat.

Judi online memiliki banyak dampak negatif, baik dari segi individu maupun sosial, antara lain:

Kerugian Finansial: Banyak orang mengalami kebangkrutan karena kecanduan berjudi online. Kehilangan uang dalam jumlah besar sering kali menyebabkan masalah ekonomi yang serius.

Ketergantungan dan Kecanduan: Judi online dapat menimbulkan kecanduan yang berbahaya. Orang yang kecanduan judi sulit untuk berhenti, bahkan ketika mereka terus-menerus mengalami kerugian.

Kerusakan Mental dan Emosional: Kekalahan dalam judi sering kali menyebabkan stres, depresi, dan gangguan kesehatan mental lainnya. 

Jadi dalam perspektif fiqih Islam, judi, termasuk judi online, adalah perbuatan yang haram dan dilarang keras. Hal ini karena judi mengandung unsur gharar, riba, dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat. Islam menganjurkan umatnya untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan mencari rezeki melalui usaha yang halal dan bermanfaat. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya menghindari judi online dan segala bentuk perjudian lainnya demi menjaga ketenangan jiwa dan kesejahteraan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun