Pemerintah, terutama Presiden, harus berperan aktif dalam memastikan netralitas platform media sosial, seperti TikTok dan Meta, selama proses kampanye politik. Meskipun dalam konteks kampanye politik, iklan berbayar adalah hal yang wajar, namun bila ada intervensi yang berlebihan dan penyalahgunaan platform media sosial untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan seharusnya diperlakukan dengan hati-hati dan berdasarkan prinsip-prinsip demokratis.
Mengapa netralitas media sosial penting?
Data yang menggambarkan tren penggunaan internet dan media sosial di Indonesia pada tahun 2023 adalah cerminan dari transformasi digital yang semakin merasuk ke dalam kehidupan masyarakat. Dikutip dari datareportal, lebih dari 60% penduduk Indonesia aktif menggunakan media sosial, dan pertumbuhan yang signifikan dalam penggunaan platform-platform seperti TikTok, penting untuk mengakui bahwa media sosial bukan lagi hanya hiburan, tetapi juga menjadi salah satu sarana utama untuk mendapatkan informasi, berkomunikasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Waktu yang dihabiskan oleh masyarakat Indonesia di dunia digital, termasuk 7 jam 42 menit rata-rata per hari dalam penggunaan internet, mencerminkan betapa pentingnya internet dalam kehidupan sehari-hari. Ini menggambarkan pergeseran perilaku dari media tradisional seperti televisi ke platform digital yang lebih interaktif.
Peningkatan signifikan dalam penggunaan platform TikTok, yang naik pesat dari tahun sebelumnya, mencerminkan bagaimana generasi muda Indonesia semakin mengadopsi platform media sosial baru sebagai bagian integral dari ekspresi pribadi dan kreativitas. Ini juga menunjukkan bagaimana media sosial dapat memiliki pengaruh yang kuat dalam membentuk budaya populer dan opini publik.
Penggunaan WhatsApp yang sangat tinggi, mencapai 92,1% dari jumlah populasi, menunjukkan betapa pentingnya platform komunikasi ini dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Ini mencerminkan peran WhatsApp sebagai alat utama untuk berkomunikasi, terutama di masa pandemi di mana komunikasi jarak jauh menjadi esensial.
Di tengah pergeseran besar ini menuju dunia digital, perlu ada pemahaman mendalam tentang pengaruh media sosial dalam politik dan sosial. Platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok tidak hanya tempat untuk berbagi foto atau video lucu, tetapi juga tempat di mana opini politik dan pandangan masyarakat terbentuk. Oleh karena itu, perlindungan terhadap netralitas dan transparansi dalam platform media sosial menjadi semakin penting untuk menjaga demokrasi yang sehat.
Data ini mengingatkan kita tentang pentingnya literasi digital dan media yang baik untuk membantu masyarakat memahami informasi yang mereka temui di dunia maya. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, penting bagi pemerintah dan institusi untuk beradaptasi dengan perubahan ini dan menjalankan regulasi yang sesuai untuk memastikan penggunaan internet dan media sosial yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat serta demokrasi.
Keputusan Pemerintah dalam hal ini pembantu Presiden yakni, kementerian dan badan negara untuk mengarahkan dan mengancam platform media sosial dalam mendukung calon tertentu yang mencalonkan diri sebagai cawapres akan menimbulkan kekhawatiran tentang netralitas, etika dan integritas dalam politik. Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan penulis adalah:
1. Demokrasi yang Sehat:
  Inti dari demokrasi yang sehat adalah kompetisi politik yang adil, bebas dari intervensi eksternal yang dapat merusak integritasnya. Jangan sampai ada keterlibatan pemerintah, terutama Presiden dan atau pembantunya, dalam pengarahan platform media sosial dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam kompetisi politik dan mengganggu prinsip dasar demokrasi. Apalagi, bila sampai mengancam izin adalah menganggu bahkan mungkin merusak.
2. Kepentingan Bersama:
  Pemerintah harus menjunjung tinggi kepentingan bersama masyarakat dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan. Pengarahan media sosial untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongan berpotensi dapat menciptakan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan umum, terutama opini masyarakat tentang preferensi politiknya.
3. Privasi dan Keamanan Data:
  Pengarahan media sosial juga berdampak pada privasi dan keamanan data pengguna. Data pribadi pengguna tidak boleh digunakan atau disalahgunakan untuk kepentingan politik. Perlindungan data pribadi adalah hak dasar yang harus dihormati oleh pemerintah.
4. Netralitas Media:
  Platform media sosial harus tetap netral dalam politik terutama pilpres. Mereka seharusnya tidak memihak kepada kandidat atau partai tertentu. Pengarahan media sosial dapat mengancam integritas platform tersebut dan dapat memengaruhi opini atau pandangan masyarakat serta afiliasi pilihan masyarakat.
Dalam hubungannya dengan mengenai keputusan MK dan potensi politik dinasti, intervensi dalam platform media sosial menjadi bagian dari kerumitan dalam menjaga integritas demokrasi, Apalagi jika sampai mengancam soal perizinan. Presiden seharusnya menjaga netralitasnya dan menghindari penyalahgunaan pengaruhnya dalam mendukung kandidat tertentu, terutama jika kandidat tersebut terkait secara keluarga.
Upaya untuk menjaga netralitas media sosial selama kampanye politik seharusnya melibatkan regulasi yang ketat, transparansi, dan peraturan yang berlaku untuk semua kandidat secara adil. Ini akan memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang sama ke platform media sosial dan bahwa kampanye politik didasarkan pada ideologi, program, dan kompetensi, bukan pada pengaruh politik atau hubungan relasi kuasa antara pengusaha dan penguasa.
Akhirnya, penting bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam menjaga demokrasi yang jujur, kuat dan sehat. Perlindungan terhadap netralitas media sosial adalah langkah penting dalam memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis, yang menghormati hak warga negara untuk memilih berdasarkan informasi yang objektif dan beragam.
Dalam era digital ini, menjaga integritas platform media sosial adalah tanggung jawab bersama yang harus dipenuhi untuk melindungi prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan warga negara. Sehingga, penulis berharap Presiden atau Kementerian dan Lembaga dibawahnya memastikan netralitas media sosial dalam Pilpres 2024, khususnya meta dan tiktok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H