Inti dari demokrasi yang sehat adalah kompetisi politik yang adil, bebas dari intervensi eksternal yang dapat merusak integritasnya. Jangan sampai ada keterlibatan pemerintah, terutama Presiden dan atau pembantunya, dalam pengarahan platform media sosial dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam kompetisi politik dan mengganggu prinsip dasar demokrasi. Apalagi, bila sampai mengancam izin adalah menganggu bahkan mungkin merusak.
2. Kepentingan Bersama:
  Pemerintah harus menjunjung tinggi kepentingan bersama masyarakat dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan. Pengarahan media sosial untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongan berpotensi dapat menciptakan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan umum, terutama opini masyarakat tentang preferensi politiknya.
3. Privasi dan Keamanan Data:
  Pengarahan media sosial juga berdampak pada privasi dan keamanan data pengguna. Data pribadi pengguna tidak boleh digunakan atau disalahgunakan untuk kepentingan politik. Perlindungan data pribadi adalah hak dasar yang harus dihormati oleh pemerintah.
4. Netralitas Media:
  Platform media sosial harus tetap netral dalam politik terutama pilpres. Mereka seharusnya tidak memihak kepada kandidat atau partai tertentu. Pengarahan media sosial dapat mengancam integritas platform tersebut dan dapat memengaruhi opini atau pandangan masyarakat serta afiliasi pilihan masyarakat.
Dalam hubungannya dengan mengenai keputusan MK dan potensi politik dinasti, intervensi dalam platform media sosial menjadi bagian dari kerumitan dalam menjaga integritas demokrasi, Apalagi jika sampai mengancam soal perizinan. Presiden seharusnya menjaga netralitasnya dan menghindari penyalahgunaan pengaruhnya dalam mendukung kandidat tertentu, terutama jika kandidat tersebut terkait secara keluarga.
Upaya untuk menjaga netralitas media sosial selama kampanye politik seharusnya melibatkan regulasi yang ketat, transparansi, dan peraturan yang berlaku untuk semua kandidat secara adil. Ini akan memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang sama ke platform media sosial dan bahwa kampanye politik didasarkan pada ideologi, program, dan kompetensi, bukan pada pengaruh politik atau hubungan relasi kuasa antara pengusaha dan penguasa.
Akhirnya, penting bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam menjaga demokrasi yang jujur, kuat dan sehat. Perlindungan terhadap netralitas media sosial adalah langkah penting dalam memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis, yang menghormati hak warga negara untuk memilih berdasarkan informasi yang objektif dan beragam.
Dalam era digital ini, menjaga integritas platform media sosial adalah tanggung jawab bersama yang harus dipenuhi untuk melindungi prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan warga negara. Sehingga, penulis berharap Presiden atau Kementerian dan Lembaga dibawahnya memastikan netralitas media sosial dalam Pilpres 2024, khususnya meta dan tiktok.