Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang memiliki tugas memberikan pelayanan jasa dalam penyaluran dan pembiayaan serta lain-lainnya dalam lalu lintas pembayaran dengan prinsip syariah. Bank syariah juga memiliki fungsi intermediasi dengan memperhatikan prinsip syariah. Kepuasan nasabah merupakan hal penting bagi bank syariah sebagai lembaga keuangan yang bergerak di bidang pelayanan jasa. Jika nasabah tidak memperoleh apa yang diharapkan besar kemungkinan akan mudah berpindah.
Pada era ini, dimana teknologi informasi berkembang pesat bank syariah bisa melakukan berbagai terobosan baru. Fasilitas layanan seperti E-Banking (Electronic Banking), ATM, dan lain sebagainya merupakan layanan yang sudah menerapkan tekonologi informasi.
Saat ini perbankan sudah banyak melakukan layanan tanpa harus datang ke kantor cabang. Layanan seperti registrasi, membuka rekening, transfer, pembayaran, dan layanan lainnya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor dengan tujuan untuk meningkatkan kepuasan nasabah. Hal ini yang disebut sebagai bank digital atau layanan digital.
Akserelasi digitalisasi dipercepat dengan adanya pandemi covid-19. "Pandemi telah mempercepat transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank. Dengan demikian, POJK ini akan mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan," Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif dan berkontribusi bagi perekonomian nasional. Penerbitan POJK ini juga menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, dan menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan. Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan.
Ketiga POJK tersbut antara lain, Â pertama, POJK NO.12/POJK.03/ 2021 tentang Bank Umum. Peraturan ini menititkberatkan penguatan aturan kelembagaan. Adapun tujuan diterbitkannya peraturan ini antara lain, memberikan payung pengaturan bank dalam melakukan transformasi digital, meningkatkan penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor perbankan, meningkatkan kualitas dan layanan perbankan untuk masyarakat, mempertegas konsolidasi perbankan melalui sinergi bank dan LJK lain dalam Kelompok Usaha Bank, mendukung implementasi pengaturan efektif dan pengawasan efisien melalui redefinisi pengelompokan bank, memperkuat kelembagaan bank dengan peningkatan persyaratan modal bank bagi pendirian bank baru.
Kedua, POJK NO. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Peraturan ini menitikberatkan penguatan perizinan dan penyelenggaraan produk bank. Adapun tujuan diterbitkannya peraturan ini antara lain, mendorong akselerasi transformasi digital serta inovasi produk dan layanan digital, mempercepat proses perizinan produk bank untuk mendorong pengembangan inovasi produk bank, menciptakan level of playing field yang sama dalam industri perbankan, mendukung penciptaan lingkungan yang kondusif bagi bank untuk berinovasi, meningkatkan perlindungan konsumen melalui penetapan mekanisme penilaian eksposur risiko atas produk bank.
Ketiga, POJK NO. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK NO. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. POJK ini berlaku untuk sektor perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal yang merupakan amandemen dari POJK eksisting mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK)
sebagaimana diatur dalam POJK No. 34/POJK.03/2018. Adapun tujuan diterbitkannya peraturan ini antara lain, memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan dan mempercepat upaya penanganan permasalahan, memastikan LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi.
Digitalisasi bagi perbankan bukan merupakan sebuah pilihan tetapi menjadi sebuah keharusan. Perbankan harus bisa beradaptasi dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk kepuasan nasabah. Peningkatan kualitas pelayanan adalah suatu langkah yang nyata bagi bank dalam menarik nasabah dan mempertahankan nasabah.
Perlu diperhatikan strategi bank syariah agar dapat terus mempertahankan tingkat kompetitif produk layanan digitalnya sehingga tidak tersaingi. Selain itu, bank syariah bisa menerapkan digitalisasi pada ekositem syariah yang dimilikinya. Namun bank syariah harus berhati-hati dalam pelaksanaannya agar prinsip-prinsip syariah tidak dilanggar.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H