Adapun konvensi internasional mengenai human trafficking yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia antara lain, UU RI No. 7 Tahun 1984 (Ratifikasi dari konvensi Pengahapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan, pasal 2, 6, 9, 11, 12, 14, 15, 16), UU RI No. 20 Tahun 1999 (ratifikasi konvensi International Labour Organitation No. 38 tentang Usia Minimum yang diperbolehkan bekerja), UU RI No. 1 Tahun 2000 ( ratifikasi dari konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak), UU RI No. 29 Tahun 1999 (ratifikasi konvensi untuk mengeliminasi diskriminasi rasial), Kepres No. 36 Tahun 1990 ( ratifikasi konvensi Hak Anak).
Disamping itu, apalagi pada masa pandemi COVID – 19 ini peran hukum internasional tidak berhenti pada tahap ini saja melainkan peran hukum internasional malah semakin dihadapkan dengan tantangan baru yaitu dimana hukum internasional dapat memberikan perlindungan bagi korban dari kejahatan perdagangan manusia serta hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakantindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H