Mohon tunggu...
Muhamad Adiputra
Muhamad Adiputra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu

Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Internasional terhadap Human Trafficking di Tengah Pandemi Covid-19

1 Februari 2022   12:26 Diperbarui: 1 Februari 2022   12:29 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun konvensi internasional mengenai human trafficking yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia antara lain, UU RI No. 7 Tahun 1984 (Ratifikasi dari konvensi Pengahapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan, pasal 2, 6, 9, 11, 12, 14, 15, 16), UU RI No. 20 Tahun 1999 (ratifikasi konvensi International Labour Organitation No. 38 tentang Usia Minimum yang diperbolehkan bekerja), UU RI No. 1 Tahun 2000 ( ratifikasi dari konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak), UU RI No. 29 Tahun 1999 (ratifikasi konvensi untuk mengeliminasi diskriminasi rasial), Kepres No. 36 Tahun 1990 ( ratifikasi konvensi Hak Anak).

Disamping itu, apalagi pada masa pandemi COVID – 19 ini peran hukum internasional tidak berhenti pada tahap ini saja melainkan peran hukum internasional malah semakin dihadapkan dengan tantangan baru yaitu dimana hukum internasional dapat memberikan perlindungan bagi korban dari kejahatan perdagangan manusia serta hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakantindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun