Mohon tunggu...
Muhamad Adiputra
Muhamad Adiputra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu

Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Internasional terhadap Human Trafficking di Tengah Pandemi Covid-19

1 Februari 2022   12:26 Diperbarui: 1 Februari 2022   12:29 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisi dari perdagangan orang adalah “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”

            Faktor – Faktor yang menjadi pendorong ataupun penyebab terjadinya human trafficking diantaranya adalah :

  • Adanya masalah kemiskinan,
  • Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan
  • Dipaksa dengan ancaman kekerasan yang mengakibatkan beban psikologis terhadap manusia
  • sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial atau disebut juga dengan Patriarki

Bentuk perdagangan manusia dapat dibedakan atas tiga bentuk, yakni berdasakan tujuan pengiriman, berdasarkan korbannya, dan  berdasarkan bentuk eksploitasinya. 

Bentuk-bentuk perdagangan manusia yang sering dijumpai adalah pelacuran dan eksploitasi seksual, termasuk eksploitasi seksual anak (pedofilia); menjadi pekerja migran, baik legal maupun ilegal; adopsi anak-anak; pekerja jermal; pekerja rumah tangga; pengemis mereka yang ada di industri pornografi; distribusi obat; perdagangan organ; serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.

Indonesia adalah salah satu negara yang berada di kawasan ASEAN yang berbatasan langsung dengan berbagai negara mengingat letaknya yang sangat strategis yakni di sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia, di sebelah selatan berbatasan dengan Australia, disebelah utara berbatasan dengan Malaysia, Filiphina, Singapura dan Laut China Selatan. 

Menurut PBB, Indonesia memasuki peringkat ke-2 sebagai negara yang paling banyak terjadi perdagangan manusia. Indonesia dicap sebagai pengirim, penampung dan sekaligus memproduksi aksi kejahatan ini.

Berkaitan dengan hal tersebut, perdagangan manusia di Indonesia, mayoritas terjadi pada perempuan dan anak-anak. Selama pandemi COVID – 19 di tahun 2021 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi terhadap anak mencapai 147 kasus selama 2021. 

Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan “jumlah tersebut terdiri dari anak korban eksploitasi pekerja anak, anak korban eksploitasi ekonomi, anak sebagai pekerja anak, anak korban eksploitasi seks/ prostitusi menggunakan jaringan, dan anak korban eksploitasi seks/ prostitusi tanpa jaringan.”

Kemudian berdasarkan data yang diolah hingga 4 Oktober 2021, dari 2019 hingga September 2021 melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada 2019 terdapat 106 kasus eksploitasi terhadap anak. Angka tersebut meningkat pada 2020 menjadi 133 kasus, dan 165 kasus pada 2021. Untuk kasus perdagangan orang, masih merujuk pada data yang sama, sebanyak 111 kasus dilaporkan pada 2019. Pada 2020 kasus meningkat menjadi 213 kasus, hingga mencapai 256 pada 2021.

Berdasarkan hal tersebut, tindakan yang paling efektif dalam melakukan perlindungan human trafficking terutama bagi perempuan dan anak-anak,adalah  diperlukannya suatu pendekatan internasional yang bersifat universal di negara asal, transit, dan tujuan seperti, menghukum para pelaku human trafficking, termasuk dengan melindungi hak asasi mereka yang diakui secara internasional, Peran hukum internasional sangatlah signifikan dalam upaya yang dilakukan baik di tingkat nasional, regional maupun internasional untuk memberantas perdagangan manusia yang merupakan bentuk dari perbudakan modern serta merendahkan hak asasi manusia.

Dari penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa peran hukum internasional sangatlah penting adanya dan harus signifikan menjalankan segala perannya untuk memerangi kejahatan perdagangan manusia dengan cara mendorong negara-negara yang semula mempunyai kasus yang sama tentang perdagangan manusia, ikut meratifikasi konvensi yang sudah menjadi kesepakatan bersama, sehingga banyak dari kasus human trafficking bisa terselesaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun