Setelah audit selesai, penting untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi rekomendasi dan evaluasi efektivitas proses audit. Ini memastikan bahwa tindakan perbaikan diimplementasikan dan bahwa proses audit diperbarui sesuai dengan perubahan risiko.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, teknik Risk-Based Tax Audit dapat diterapkan secara efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi pemeriksaan oleh otoritas pajak.
Referensi :
Modul K04 Modeling CRM_ Sub-CPMK 2. Teknik Risk Based Tax Auditoleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2013, Tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Audit Berbasis Risiko (Risk Based Audit), OLEH : AULIA PRASTIKA PRAJA (https://www.ppak.co.id/artikel/audit-berbasis-risiko-risk-based-audit)
Ketentuan Pemeriksaan Berdasarkan Analisis Risiko oleh DJP (https://ortax.org/ketentuan-pemeriksaan-berdasarkan-analisis-risiko-oleh-djp)
RISK ASSESSMENT DAN UPAYA PENGEMBANGAN JASA KONSULTASI DI BIDANG MANAJEMEN RISIKO oleh : Slamet Susanto, AK (https://pusdiklatwas.bpkp.go.id/asset/files/post/a_10/RiskAssessment.pdf)
Menimbang Pemeriksaan Pajak Berbasis Risiko". (https://news.ddtc.co.id/review/analisis/20407/menimbang-pemeriksaan-pajak-berbasis-risiko).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H