Mohon tunggu...
Muhamad Fauzi
Muhamad Fauzi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tidak Bayar Hutang, Wanprestasi atau Penipuan?

6 Oktober 2016   18:23 Diperbarui: 6 Oktober 2016   18:30 27544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mengerti konsekuensi dari perbuatan pinjam-meminjam sehingga apabila terjadi suatu masalah pihak yang dirugikan dapat mengambil langkah hukum yang tepat setelah menganalisanya, dan tidak langsung membawanya ke ranah pidana dengan melaporkan ke Kepolisian sebagai tindak pidana penipuan.

Sumber:

Prof. Subekti, S.H, Hukum Perjanjian, 1990, PT Intermasa, Jakarta, Cetakan ke XII
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun