Tulisan ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mengerti konsekuensi dari perbuatan pinjam-meminjam sehingga apabila terjadi suatu masalah pihak yang dirugikan dapat mengambil langkah hukum yang tepat setelah menganalisanya, dan tidak langsung membawanya ke ranah pidana dengan melaporkan ke Kepolisian sebagai tindak pidana penipuan.
Sumber:
Prof. Subekti, S.H, Hukum Perjanjian, 1990, PT Intermasa, Jakarta, Cetakan ke XII
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!