Mohon tunggu...
Muhamad UlilAlbab
Muhamad UlilAlbab Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

ilmu pengetahuan, filsafat, teknologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perencanaan pembangunan : Model-Model Perencanaan Pembangunan

14 Januari 2025   08:55 Diperbarui: 14 Januari 2025   08:55 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : Diklat LPKN)

Model perencanaan pembangunan merujuk pada kerangka kerja atau pendekatan yang digunakan untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi program pembangunan. Terdapat beberapa model yang umum digunakan, masing-masing dengan karakteristik dan pendekatannya sendiri. Berikut adalah beberapa model perencanaan pembangunan yang populer

1. Model Top-Down

Dalam model ini, perencanaan pembangunan dimulai dari tingkat atas, yakni pemerintah pusat atau otoritas yang lebih tinggi, kemudian diimplementasikan ke tingkat bawah. Keputusan dan kebijakan dibuat oleh pemerintah pusat dan disampaikan ke pemerintah daerah untuk dilaksanakan.

  • Kelebihan: Konsistensi dan keselarasan kebijakan di seluruh wilayah, kontrol dan koordinasi yang lebih mudah.

  • Kekurangan: Kurangnya partisipasi masyarakat lokal, kebutuhan spesifik daerah mungkin terabaikan.

2. Model Bottom-Up

Berbeda dengan model top-down, model bottom-up melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal dalam proses perencanaan. Ide dan usulan datang dari tingkat bawah (desa/kelurahan) dan naik ke tingkat atas (pemerintah pusat).

  • Kelebihan: Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat lebih tinggi, kebutuhan dan prioritas lokal lebih diperhatikan.

  • Kekurangan: Koordinasi yang lebih kompleks, bisa terjadi ketidakkonsistenan antar daerah.

3. Model Partisipatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun