Imigrasi yang dikepalai oleh Bapak Yusuf Adiwinata. Tanggal inilah yang kemudian diperingati sebagai hari lahir Imigrasi Indonesia hingga saat ini. Kini di Tahun 2022 Imigrasi Indonesia telah memasuki usianya yang ke-72, bertepatan dengan tema yang diusung dihari lahirnya yaitu Bangkitnya Pelayanan, Revitalisasi Penegakan Hukum, dan Keamanan Untuk Negeri, Imigrasi Indonesia meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat Indonesia melalui peluncuran M-Paspor pada acara puncak di Hari Bhakti Imigrasi.
Pada tanggal 26 Januari 1950 Pemerintah Republik Indonesia menerima secara resmi penyerahan kedaulatan keimigrasian dari Pemerintah Kerajaan Belanda dengan terbentuknya JawatanAplikasi M-Paspor merupakan bentuk baru dari aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), M-Paspor dapat dikatakan penyempurnaan dari APAPO karena dengan M-Paspor diharapkan pelayanan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor dari segi proses menjadi lebih transparan, akuntabel, dan cepat.
M-PASPOR SEBAGAI INOVASI PELAYANAN
Aplikasi M-Paspor memiliki fitur-fitur yang akan mengakomodasi tahapan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang biasanya dilakukan secara tatap muka antara pemohon dan petugas menjadi minim, karena dengan menggunakan M-Paspor pemohon dapat mengumpulkan berkas persyaratan dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi M-Paspor, menentukan di Kantor Imigrasi mana permohonan paspor akan diproses, dan jadwal kedatangan pemohonan untuk dilakukan pengecekan berkas asli dan wawancara oleh petugas, Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Dengan semua fitur-fitur unggulan ini M-Paspor membuat proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat karena Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara, data pemohon sudah terekam di aplikasi M-Paspor.
PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK OLEH IMIGRASI INDONESIA
Berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, dalam hal ini Imigrasi Indonesia sebagai penyelenggara pelayanan publik memberikan kemudahan saat mengurus permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor melalui M-Paspor.
KESIMPULAN
Kedepannya diharapkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah diukur dalam kecepatan melayani dapat menjadi salah satu visi Imigrasi Indonesia dalam memberikan kualitas pelayanan publik terbaik dan meningkatnya kepuasan pemohon layanan.
Pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di smartphone masing-masing. Setelah itu pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan sesuai dengan petunjuk penggunaan M-Paspor.
Adapun berikut ini cara pendaftaran paspor via M-Paspor:
- Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;
- Daftar akun kemudian login;
- Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;
- Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;
- Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal dua jam - setelah dokumen diunggah;
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;
- Membawa dokumen asli.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Ismail, 2010. Menuju Pelayanan Prima : Konsep dan Strategi Peningkatan Kualitas Layanan Publik, Malang, Averroes Press.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H