Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah menyebar dengan sangat cepat dan masif secara global. Pada kasus yang terbaru penyebaran Covid-19 varian Omicron tersebut di sejumlah negara berdampak pada keterbatasan mobilitas orang asing untuk menuju ke Indonesia atau kembali ke negara asal, hal ini terkendala pada kebijakan peraturan keimigrasian pada negara tujuan. Pada kebijakan pemerintah yang terbaru untuk mengantisipasi Covid-19 varian Omicron aktualisasi peran dan fungsi imigrasi dalam masa tidak hanya dilihat dari aspek pengaturan keimigrasian di tempat pemeriksaaan imigrasi di seluruh wilayah Indonesia tetapi juga praktek pengawasan orang asing yang dilakukan oleh imigrasi di tiap daerah, salah satu contohnya adalah yang  dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang yaitu pengawasan orang asing yang datang dan berkegiatan di Kabupaten Ketapang. Pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran keimigrasian akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak orang asing untuk tinggal dan berkegiatan sesuai batasan-batasan yang telah dijamin oleh Undang-undang.
Tidak sedikit Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia selama masa pandemi. Mulai dari pelanggaran keimigrasian berupa overstay sampai dengan penyalah gunaan izin tinggal. Kasus berupa overstay menjadi mayoritas kasus yang terjadi selama pandemi berlangsung.
Mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 78, tiap WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia dapat kita sebut sebagai tindakan overstay oleh WNA yang bersangkutan. Berdasarkan waktunya, tindakan overstay dapat terbagi menjadi 2 yaitu :
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal;
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal.
Dari kedua tindakan overstay tersebut memiliki jenis tindakan administratif atau sanksi yang berbeda pula. Berikut merupakan penjelasan dari poin-poin tersebut.
Overstay kurang dari 60 (enam puluh) hari
Berdasarkan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 yang berbunyi "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan." Maka pasal 78 ayat 1 dapat menjadi dasar pengenaan biaya beban bagi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat 1 berbunyi "Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.".
Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari
sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat 3 yang berbunyi "Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.".