Kabupaten Ketapang adalah Kabupaten dengan sumber daya alam yang berlimpah. Hal ini menjadikan Kabupaten Ketapang sebagai salah satu Kabupaten yang sangat menjanjikan untuk berinvestasi. Kabupaten Ketapang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah baik disektor pertanian, perkebunan, pertambangan, kehutanan, perikanan, dan industri. Potensi sumber daya alam tersebut tersebar hampir merata diseluruh wilayah Kabupaten Ketapang. Sektor pertambangan mengalami perkembangan karena di tunjang faktor sumber daya alam yang potensial dan melimpah sehingga menjadi salah satu basis pertumbuhan ekonomi, dapat di katakan bahwa sektor tersebut merupakan salah satu sumber potensial pembentuk kekuatan perekonomian bahkan menjadi keunggulan ekonomi daerah Kabupaten Ketapang.
Pemerintah Indonesia menetapkan sektor prioritas investasi, yaitu di bidang infrastruktur, agrikultur, industri, maritim, pariwisata, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri, serta ekonomi digital. Sektor-sektor ini sangat terbuka untuk Penanaman Modal Asing (Foreign Direct Investment/FDI) tentunya dengan memperhatikan pedoman investasi yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh suatu Kabupaten dengan masuknya investasi asing ke daerahnya. Salah satunya adalah masuknya modal baru untuk membantu mendanai berbagai sektor yang kekurangan dana. Investasi asing akan banyak membuka lapangan kerja baru sehingga angka pengangguran di Kabupaten Ketapang dapat berkurang.
Manfaat paling nyata dari masuknya investasi asing adalah meningkatkan pendapatan negara dan daerah melalui pajak. Masuknya investasi asing menciptakan hubungan yang lebih stabil dalam lingkup perekenomian dua negara. Selain itu, masuknya investasi asing akan disertai dengan transfer teknologi. Investor asing dan perusahaannya akan membawa pengetahuan teknologi baru ke Indonesia yang seiring waktu akan dikembangkan di Indonesia, transfer teknologi akan melibatkan tenaga kerja asing dimana teknologi tersebut berasal. Pada fase transfer teknologi yang melibatkan tenaga kerja asing inilah fungsi Imigrasi Indonesia akan berjalan yaitu fungsi penegakan hukum, menjaga keamanan negara, dan imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Imigrasi Dalam Menjaga Keamanan Negara
Fungsi imigrasi dalam menjaga keamanan negara yaitu Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara karena imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan oarang asing ke dan dari wilayah RI. Pelaksanaan fungsi ini ditujukan untuk upaya pencegahan dan penegakan hukum, aktualisasi fungsi ini dapat dilihat dari kebijakan selective policy (hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang akan diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Negara Indonesia), imigrasi juga melakukan kerjasama dengan aparatur keamanan negara lain khusus di dalam memeberikan survei perihal penegakkan hukum keimigrasian, imigrasi turut melaksanaan pencegahan dan penangkalan yaitu larangan bagi seseorang untuk meninggalkan wilayah indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau larangan memasuki wilayah indonesia dalam waktu tertentu demi keamanan negara dan penegakan hukum.
Imigrasi Sebagai Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat
Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mendukung pembangunan nasional, Imigrasi Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan yang memberikan fasilitas keimigrasian bagi orang asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, kemudahan keimigrasian di bidang pariwisata dan investasi yang sejalan dengan perkembangan dan dinamika global, serta penyederhanaan prosedur dalam penerbitan izin tinggal yang lebih aman, cepat dan mudah, hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia yang akan menarik investasi asing dan kepentingan proyek strategis nasional pemerintah tetap berjalan. Kebijakan ini akan memberikan dampak positif diantaranya adalah dengan masuknya perusahaan maka akan membuka lapangan kerja baru dan mengurangi pengangguran, menambah devisa negara, meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan daerah Kabupaten Ketapang melalui pajak dan lain-lain.
Demikianlah tulisan singkat mengenai peran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Kabupaten Ketapang sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah sehingga membuat Kabupaten Ketapang menjadi pusat investasi asing terbesar di Kalimantan Barat, bersamaan dengan hal tersebut Imigrasi Ketapang menjalankan fungsinya untuk mengawasi tenaga kerja asing yang datang ke wilayah kerjanya sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Daftar Pustaka
Â
https://dpmptsp.ketapangkab.go.id/
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H