Mohon tunggu...
Muhamad Fauzi
Muhamad Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hallo semuanya saya Fauzi, selamat datang dan terimakasih telah berkunjung ke profile saya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Seorang Anak Dikeroyok oleh 3 Orang Remaja

26 November 2024   22:12 Diperbarui: 27 November 2024   00:20 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
x.com/heraclecs/status/1860841508771123389?t=GTyHoWtu1lkNm3_inFbC-Q&s=09

4. Dampak Sosial:

Anak yang menjadi korban pengeroyokan sering kali merasa terisolasi dan kesepian. Mereka mungkin mulai menghindari interaksi sosial dan memiliki kesulitan dalam membangun atau mempertahankan hubungan dengan teman sebaya. Mereka juga mungkin menjadi sasaran pengucilan oleh kelompok mereka, yang bisa memperburuk perasaan kesepian dan isolasi.

5. Dampak Jangka Panjang:

Efek dari pengeroyokan bisa berlangsung jauh setelah insiden tersebut berakhir. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa anak-anak yang pernah menjadi korban pengeroyokan memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami masalah kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan gangguan stres pasca-traumatik di masa dewasa. Mereka juga memiliki risiko yang lebih tinggi untuk masalah kehidupan seperti kegagalan dalam karir, masalah hubungan, dan penyalahgunaan zat.

Perilaku pemerasan adalah tindakan ilegal yang melibatkan penggunaan ancaman, kekerasan, atau manipulasi lainnya untuk memaksa seseorang atau entitas untuk memberikan sesuatu, biasanya uang, properti, atau layanan, kepada pelaku. Pemerasan bisa melibatkan berbagai jenis ancaman, termasuk ancaman fisik, kerusakan reputasi, atau kerugian finansial.

Sebelum tragedi tersebut terjadi korban adalah anak pindahan dari daerah bekasi, menurut kaka korban anak tersebut sering kali dimanfaatkan oleh ke 3 remaja tersebut lalu keadan korban tersebut matanya bengkak di bagian sebelah kiri kepala benjol dan memar memar.  

Pelaku bisa terjerat pasal Undang-undang yang mengatur tentang pemerasan dan pengeroyokan
Pasal 482 UU 1/2023 KUHP
Menjelaskan tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun