1) Sebelah Utara : berbatasan dengan Kecamatan Simpang Empat
2) Sebelah Timur : berbatasan dengan Kecamatan Mataraman dan Pengaron
3) Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kecamatan Karang Intan
4) Sebelah Barat : berbatasan dengan Kecamatan Martapura
PERSYARATAN PUSKESMAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, persyaratan untuk didirikannya suatu Puskesmas adalah :
Persyaratan Lokasi Puskesmas
Geografis
Puskesmas tidak didirikan di lokasi berbahaya, yaitu
- TIdak di tepi lereng.
- Tidak dekat kaki gunung yang rawan terhadap tanah longsor,
- Tidak dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat mengikis pondas;
- Tidak di atas atau dekat dengan jalur patahan aktif
- Tidak di daerah rawan tsunami;
- Tidak di daerah rawan banjir.
- Tidak dalam zona topan,
- Tidak di daerah rawan badai, dan lain-lain.
Aksesibilitas untuk jalur transportasi Â
Puskesmas didirikan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat diakses dengan mudah menggunakan transportasi umum. Tersedia jalur untuk pejalan kaki dan jalur-jalur yang aksesibel untuk penyandang disabilitas