Mohon tunggu...
Muhamad MiftahFarid
Muhamad MiftahFarid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

lebih senang pada konten lucu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Penetapan Harga dalam Mukadimah Ibnu Khaldun

15 Juni 2023   22:52 Diperbarui: 15 Juni 2023   22:58 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep Penetapan  Harga Dalam Muqadimah Ibnu Khaldun

     Dalam kehidupan masyarakat sekarang ini kata harga tidak asing lagi dalam telinga masyarakat, dimana masyarakat setiap hari melakukan interaksi dalam memenuhi kehidupan sehari-hari mereka dengan melalui proses jual-beli. Pada jual-beli ini terdapat proses transaksi yang menukarkan barang dengan uang yang kita miliki untuk membayar barang tersebut, dari uang tersebut pula pasti telah ditentukan besaran harga yang harus dibayarkan. Maka dari itu muncullah kata harga. Dengan dikenalnya harga ini, terdapat pula proses tawar menawar antara penjual dan pembeli dalam menetapkan berapa harga yang sesuai sesuai dengan kualitas barang dan kesanggupan pembeli.

      Menurut Philip kotler harga merupakan  sejumlah nilai atau uang yang dibebankan atas suatu produk atau jasa untuk jumlah dari nilai yang ditukar konsumen atas manfaat-manfaat karena memiliki atau menggunakan produk atau jasa tersebut. Sayyid Sabiq juga mendefinisikan harga sebagai apa yang disetujui oleh kedua pihak yaitu penjual dan pembeli dalam proses interaksi yang kemudian menghasilkan harga yang lebih besar, lebih kecil, atau bahkan sama. Maka dari beberapa pendapat ahli diatas harga merupakan sejumlah uang yang harus dikeluarkan atas barang atau jasa.

      Dari definisi-definisi harga yang telah dipaparkan diatas, sebenarnya konsep harga ini telah ada sejak lama yang diperkenakan oleh tokoh cendekiawan muslim pada abad pertengahan yang bernama Ibnu Khaldun. Konsep mekanisme harga ini Ibnu Khaldun paparkan dalam karyanya yang berjudul "Mukadimah", dimana mukadimah ini menjadi salah satu karya monumental Ibnu Khaldun yang tidak hanya membahas ekonomi tetapi juga membahas negara, geografi, masyarakat, sejarah dan lainnya.

       Konsep penetapan harga menurut Ibnu Khaldun ini dibahas dalam satu bab atau pasal yang berjudul" Harga-harga di Kota". Dimana Ibnu Khaldun memaparkan bahwa apabila suatu tempat yang memiliki populasi penduduk banyak dan makmur, maka ketika persediaan tidak mencukupi permintaan akan menyebabkan harga mengalami kenaikan atau mahal  karena kurangnya persediaan barang yang tidak diimbangi dengan banyaknya permintaan.. Selain itu, bagi wilayah yang makmur pula menurut Ibnu Khaldun harga bagi produk hasil industri dan buruh juga mahal. Hal ini menurut Ibnu Khaldun dilatarbelakangi oleh tiga hal seperti:

  •  Karena permintaan yang besar dari masyarakat yang hidup dengan kemewahan.
  • Adanya sifat sombong pada diri para buruh  yang tidak mau dibayar dengan upah rendah karena di kota didukung oleh kemudahan mencari pekerjaan dan kemudahan mencari bahan pokok.
  • Adanya persaingan dikalangan para orang kaya dalam mencari para tenaga buruh karena kebutuhan mereka. Dimana meraka bersaing dengan membayar sebesar mungkin guna mendapatkan jasa pelayanan dari tenaga buruh ini.

 Faktor lain yang mempengaruhi mahalnya harga di wilayah kota karena adanya biaya cukai yang di tetapkan pada bahan makanan dipasar-pasar saat berlangsungnya transaksi bisnis.

       Pada bagian lain Ibnu Khaldun menyampaikan Bahwa " Bila kota berkembang pesat dan banyak penduduknya, harga kebutuhan pokok murah; dan harga kebutuhan pelengkap mahal". Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa dengan banyaknya penduduk ini menjadikan banyaknya permintaan akan barang dan persedian barangpun melimpah karena kota mengalami kemajuan.

        Perbedaan penetapan harga pula terjadi diwilayah kota kota kecil, dimana di kota-kota kecil memiliki harga barang yang lebih tinggi atau mahal karena kurangnya penduduk, kesulitan bahan pokok dan tenaga kerja. Maka apabila ingin membelinya harus membayar dengan harga mahal. Dalam hal ini Ibnu Khaldun menulim dalam mukadimah seperti:

     " kota-kota kecil dan sedikit penduduknya, bahan makanan sedikit, karena mereka memiliki suplai kerja yang kecil, dan karena melihat kecilnya kota, orang-orang khawatir kehabisan makanan. Karenanya mereka mempertahankan dan menyimpan makanan yang telah mereka miliki. Persediaan itu sangat berharga bagi mereka, dan orang yang mau mebelinya haruslah membayar dengan harga tinggi. Mereka juga tidak memiliki permintaan terhadap makanan, karena penduduknya sedikit dan kondisi mereka lemah".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun