Mustafa Kemal Pasha Ataturk menghapus sistem Khilafah dari muka bumi, 1 tahun setelah berdirinya Republik Turki. Jabatan presiden dijabat oleh dirinya sendiri, menjadikannya presiden pertama Turki.
Majelis Nasional Agung Turki dibawah kendali penuh Kemal yang mengeluarkan tiga keputusan penting: menghapuskan ke-Khilafahan, menurunkan Khalifah dan mengasingkan Khalifah bersama keluarganya.
Pada tahun 1923 Mustafa Kemal juga menandatangani perjanjian dengan negara-negara Barat yang dikenal dengan nama Perjanjian Luzan (Lausane). Perjanjian itu mewajibkan Turki menerima beberapa syarat yang dikenal dengan nama syarat Karzun (Curzon). Karzun adalah ketua delegasi Inggris dalam pertemuan Luzan.
Empat syarat itu:
1. Pemutusan Turki dari semua hal yang berhubungan dengan Islam.
2. Penghapusan Khilafah Islam untuk selama-lamanya.
3. Mengeluarkan Khalifah dan para pendukung Khilafah dan Islam dari negeri Turki serta mengambali harta khalifah.
4. Mengadopsi undang-undang sipil sebagai pengganti undang-undang Turki yang lama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H