Mohon tunggu...
Muhamad Carvin Syah
Muhamad Carvin Syah Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa yang juga bekerja sebagai freelancer foto dan video

Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

The Fall of Khilafah

9 November 2021   04:49 Diperbarui: 9 November 2021   12:41 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mustafa Kemal Pasha Ataturk menghapus sistem Khilafah dari muka bumi, 1 tahun setelah berdirinya Republik Turki. Jabatan presiden dijabat oleh dirinya sendiri, menjadikannya presiden pertama Turki.

Majelis Nasional Agung Turki dibawah kendali penuh Kemal yang mengeluarkan tiga keputusan penting: menghapuskan ke-Khilafahan, menurunkan Khalifah dan mengasingkan Khalifah bersama keluarganya.

Pada tahun 1923 Mustafa Kemal juga menandatangani perjanjian dengan negara-negara Barat yang dikenal dengan nama Perjanjian Luzan (Lausane). Perjanjian itu mewajibkan Turki menerima beberapa syarat yang dikenal dengan nama syarat Karzun (Curzon). Karzun adalah ketua delegasi Inggris dalam pertemuan Luzan.

Empat syarat itu:
1. Pemutusan Turki dari semua hal yang berhubungan dengan Islam.
2. Penghapusan Khilafah Islam untuk selama-lamanya.
3. Mengeluarkan Khalifah dan para pendukung Khilafah dan Islam dari negeri Turki serta mengambali harta khalifah.
4.  Mengadopsi undang-undang sipil sebagai pengganti undang-undang Turki yang lama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun