Mohon tunggu...
muh alhusaini19
muh alhusaini19 Mohon Tunggu... Lainnya - publikasi

Menulislah jika itu bisa membuat segalanya reda~

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perselingkuhan Duniawi

15 Februari 2021   03:59 Diperbarui: 15 Februari 2021   06:37 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

       Fenomena perselingkuhan di antara pasangan yang sudah menikah semakin menggeliat akhir-akhir ini, kemajuan teknologi tidak lagi sekedar membuat fenomena ini dikonsumsi oleh tetangga- tetangga kompleks terdekat para pelaku perselingkuhan yang saling mengenal, akan tetapi hal ini juga menjadi konsumsi tetangga dari belahan dunia lain yang bahkan tidak mengenal dengan justifikasi-justifikasi moral yang sangat mengerikan.
Di antara banyak kasus, posisi perempuan selalu diidentikan sebagai penggoda, sehingga ritual penggerebakan oleh istri sah banyak ditujukan terhadap perempuan lain bukan kepada lelaki atau suaminya yang berpengaruh besar dalam kekisruhan ini.
      Dalam penyelaman saya pada suatu beranda sosial media, 85 persen penghakiman dijatuhkan pada pihak perempuan, yang mencengangkan sebagian besar penghakiman dilakukan oleh perempuan-perempuan lainnya. itu ngapain di lerai, biarkan saja perempuan itu berlumur darah dulu, kalo gatal sini saya garuk pake parutan kelapa, seandainya dia ketemu dengan saya, saya injak perutnya sampai dia muntah.  kira-kira begitu bunyi komentar-komentar yang saya dapati. Pertanyaannya, apakah hubungan gelap terjadi, berkembang dan tumbuh subur hanya karena sebab datang dari pihak perempuaan?

       Menurut Poerwodarminto (2002), perselingkuhan dapat diartikan sebagai perbuatan tidak terus terang, tidak jujur, menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan diri sendiri,curang, serong. Lawson (2000) mengatakan, perselingkuhan dapat dimulai dari pergi bersama seseorang yang bukan suami atau istrinya. Kedekatan yang kuat dengan orang ain baik secara fisik maupun emosional, sexual intercauce secara sukarela antara seseorang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya. Melly (2001) Perselingkuhan dalam perkawinan berarti suami atau istri memiliki hubungan lain di luar perkawinannya, dimana hubungan ini bukan hanya sekedar hubungan seksual semata tetpi juga hubungan emosi yang serius samapi keadegan yang cukup panas.
Dari definisi-definisi di atas, dapat di tarik kesimpulan bahwa perselingkuhan tidak hanya terjadi berdasarkan jenis kelamin, karena ketidakjujuran, curang, serong, memiliki kedekatan fisik maupun emosional, memenuhi kebutuhan afeksi seksualitas tidak hanya terdapat pada perempuan akan tetapi juga melekat pada lelaki.

      jika ditilik lebih jauh, penyebab perselingkuhan dapat ditemui dalam beberapa hal seperti, ketidakpuasan dalam kehidupan perkawinan, adanya kekosongan emosional dalam perkwinan, problem pribadi di masa lalu, kebutuhan untuk mencari variasi dalam kehidupan seksual, sulit menahan godaan, seringnya hidup berpisah lokasi, dan sebagainya. Beberapa poin yang menyebabkan terjadinya perselingkuhan tidak serta-merta dapat dialamatkan pada pihak perempuan saja, karena baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi pelaku potensional untuk melakukan hal-hal tersebut karena sifat dasar manusia yang tidak pernah merasa puas dalam kehidupan.

       Dari segi hukum, perzinahan (perselingkuhan dalam perkawinan yang dimaksudkan dalam tulisan ini ) dapat dlihat  dalam Pasal 284, berikut penjelasan masing-masing ayatnya:
Pasal 284 ayat (1) yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang  pria  yang  telah  kawin  yang  melakukan  gendak (overspel),padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya
    b. seorang  wanita  yang  telah  kawin  yang  melakukan  gendak  padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya

2. a. seorang   pria   yang   turut   serta  melakukan   perbuatan   itu,   padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin
    b. seorang wanita yang telah kawin turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 berlaku baginya.

    Perselingkuhan dapat dilakukan secara sadar dan tidak sadar (agak aneh) oleh siapa saja, baik perempuan atau laki-laki, sehingga keutamaan-keutamaan untuk menghaikimi pihak perempuan dengan istilah pelakor menjadi keliru, terlebih pada saat yang bersamaan tidak ditentukan sebutan untuk lelaki yang menjadi pasangan perselingkuhannya. Sehebat-hebatnya godaan datang jika seorang lelaki telah merasa suci dalam ikatan perkawinan dengan pasangannya tidak akan berpengaruh apa-apa. Justru yang paling terpenting dalam hal ini ialah bagaimana sebelum memutuskan untuk menjalin perkawinan diselidiki lebih jauh bibit,bebet, dan bobot seseorang yang akan menjadi pasangan hidup, sebab pernikahan bukan tentang cinta-cintaan ala remaja dalam akun IG Jakarta Keras, tapi melibatkan emosi, akal, serta keterkaitan batin antara pasangan. YANG SERING TERLUPAKAN JUGA TENTANG PERSELINGKUHAN INI ADALAH DAMPAK TERHADAP ANAK. JANGAN HANYA KARENA PENCARIAN DAN PELARIAN ORANG TUA, ANAK DIKORBANKAN SEHINGGA TIDAK MENDAPATKAN NUTRISI KASIH SAYANG YANG UTUH DARI ORANG TUA

UNTUK KALIAN YANG INGIN MENIKAH, Erich Fromm pernah menulis begini "Dua orang yang bertemu dan bersepakat merobohkan dinding kesendirian, jika dinding itu roboh, maka mereka menemukan arti cinta". Erich Fromm ingin mengajak kita agar supaya kita memenangkan cinta.

UNTUK MBAKNYA, Rimba ingin bilang begini, " Putra-putrimu tidak dapat memilih ayah yang baik untu mereka, namun perempuan selalu punya kesempatan memilih pria seperti apa yang layak dan kompeten menjadi ayah bagi mereka.

           

     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun