Sekolah tidak dapat menolak siswa berkebutuhan khusus karena berhak bersekolah di ruang umum.
sekolah berhak mendaftarkan atau menerima anak berkebutuhan khusus yang jumlahnya minimal 2% dari populasi siswa regulernya.
Pelatihan komprehensif akan diberikan kepada sekolah yang belum menyelenggarakan pendidikan luar biasa (GPK).
Guru yang telah memperoleh kualifikasi GPK atau pengawas khusus diharapkan dapat mengajar di sekolah lain.
Kepala sekolah wajib memenuhi kebutuhan pendidikan inklusifnya dengan pendanaan dari kepala sekolah melalui RKAS.
Untuk meringankan beban orang tua, Dinas Pendidikan Kota Batam bekerjasama dengan Puskesmas menyediakan psikolog gratis.
Untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah, perlu dibentuk tim pengelola inklusi di lingkungan satuan pendidikan.
Sekolah wajib melaporkan hasil kegiatan pendidikan sekolah inklusif di satuannya kepada Bagian Sumber Daya Manusia Dinas Pendidikan Batam.
Kami berharap kampanye humas bertema pendidikan inklusif ini dapat membantu seluruh sekolah memahami betapa pentingnya pendidikan tidak hanya bagi anak biasa, tetapi juga bagi anak berkebutuhan khusus.
Anak berkebutuhan khusus mempunyai hak atas pelayanan dan pendidikan yang sama dengan anak lainnya.
Artinya tidak ada diskriminasi, perundungan atau bentuk kekerasan atau pelecehan lainnya di sekolah.