Dua instrumen deposit yang banyak dipakai saat ini di Malaysia adalah kontrak mudharabah (PLS) dan komoditi murabahah dengan prinsip tawarruq. Profit dari penggunaan kontrak mudharabah sulit dipastikan jumlahnya karena menggunakan sistem bagi hasil, dan kerugian akan dibebankan kepada pemilik akun deposit mudharabah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Sementara kontrak murabahah dengan prinsip tawarruq dikritisi oleh cendekiawan Timur Tengah karena transaksinya tidak nyata, hanya ada diatas kertas. Sebagai respon atas hal ini, artikel ini bertujuan untuk memberikan alternatif dalam deposit nasabah, tidak dengan jual beli ‘inah dan tawarruq namun dengan instrumen lindung nilai seperti option atau forward.
Artikel ini berusaha untuk meneliti kemungkinan penggunaan salam (jual beli komoditi di masa yang akan datang) sebagai instrumen deposit yang dapat membantu bank syariah untuk memobilisasi deposit ke sisi kewajibannya dalam neraca keuangan bank. Artikel ini meneliti mengenai fitur dan struktur dari produk yang peneliti sebut dengan ‘reverse salam’, dan membahas penggunaan alat lindung nilai sehingga produk ‘reverse salam’ menjadi lebih efisien dan berguna.
JUAL BELI KOMODITI DI MASA YANG AKAN DATANG (SALAM)
Salam adalah kontrak jual beli dimana pembayaran dan harga dilakukan saat ini sementara barangnya (biasanya dalam bentuk komoditi) diberikan di masa yang akan datang. AAOIFI mendefinisikan salam sebagai “jual beli komoditi yang penerimaannya ditangguhkan sementara pembayaran dilakukan saat ini. Kontrak ini adalah jenis jual beli dimana harga (disebut dengan modal salam) dibayarkan pada saat waktu perjanjian kontrak sementara penerimaan barangnya (disebut dengan muslam fihi) ditangguhkan. Penjual dan pembeli disebut dengan muslam ilaihi dan muslam atau rabb al-salam.
Contoh kontrak salam : seorang pembeli membayar 1 juta RM dalam bentuk uang tunai setelah menandatangani kontrak salam, dan penjual menyetujui untuk menyediakan 50.000 ton minyak kelapa sawit di tempat dan waktu yang ditentukan. Ada kemungkinan harga komoditi akan menjadi lebih rendah daripada harga pasar, namun pembeli lebih memilih untuk memastikan harganya untuk menghindari kemungkinan harga komoditi akan naik.
Kontrak salam menyediakan kebutuhan modal penjual untuk menghasilkan komoditi yang telah disepakati. Penjual dalam kontrak salam harus dapat memenuhi kontrak yang telah disepakati, dan penerimaannya sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan. Biasanya, salam juga dilakukan dalam sektor pertanian untuk membiayai petani, dimana petani akan menyediakan hasil pertaniannya kepada penjual hasil pertanian pada waktu yang telah ditentukan.
Saat ini kontrak salam banyak digunakan oleh lembaga keuangan Islam. DIFC (2009: 35 – 36) menjelaskan penggunaan salam dalam struktur penerbitan sukuk, dimana pembuat sukuk akan menjual aset salam dengan penerimaan ditangguhkan kepada penerbit sukuk dengan harga saat kontrak terjadi. Pembuat sukuk kemudian membeli asetnya kembali dari pihak penerbit dengan pembiayaan secara periodik.
Aplikasi kontrak salam lainnya adalah “Al Islami Salam Finance”, yaitu produk berbasis kontrak salam yang diterapkan oleh Dubai Islamic Bank (DIB) sejak tahun 2010. Pertama-tama bank syariah membeli komoditi dari nasabah melalui kontrak salam dengan pembayaraan tunai pada saat kontrak. Komoditi tidak langsung diterima bank, namun nasabah selanjutnya akan membeli komoditi yang dibutuhkan dari broker/perantara (anak perusahaan DIB) dan akan mengirimnya pada saat jatuh tempo. Bank kemudian akan menjual komoditi tersebut sehingga mengembalikan dana yang telah dikeluarkan. Struktur kontrak salam ini memiliki satu kelemahan utama, yaitu resiko harga pasar komoditi oleh karena bank tidak menetapkan harga jualnya pada saat jatuh tempo terlebih dahulu.
Secara umum, dapat dikatakan bahwa meskipun konsep salam digunakan oleh lembaga keuangan Islam, namun masih memiliki beberapa kekurangan. Hal ini dikarenakan adanya dua hambatan utama, yaitu tidak menerapkan instrumen lindung nilai untuk menghilangkan resiko pasar yang ada pada harga komoditi dan ketergantungan pada praktek murabahah yang lebih mudah diimplementasikan dan tidak memiliki resiko pasar.
USULAN PRODUK DEPOSIT BERNAMA ‘REVERSE SALAM’