Mohon tunggu...
Muhammad Muhajir Aminy
Muhammad Muhajir Aminy Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Kontrak Reverse Salam Sebagai Produk Inovasi Bank Syariah

25 Mei 2016   07:16 Diperbarui: 25 Mei 2016   07:59 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dua instrumen deposit yang banyak dipakai saat ini di Malaysia adalah kontrak mudharabah (PLS) dan komoditi murabahah dengan prinsip tawarruq. Profit dari penggunaan kontrak mudharabah sulit dipastikan jumlahnya karena menggunakan sistem bagi hasil, dan kerugian akan dibebankan kepada pemilik akun deposit mudharabah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Sementara kontrak murabahah dengan prinsip tawarruq dikritisi oleh cendekiawan Timur Tengah karena transaksinya tidak nyata, hanya ada diatas kertas. Sebagai respon atas hal ini, artikel ini bertujuan untuk memberikan alternatif dalam deposit nasabah, tidak dengan jual beli ‘inah dan tawarruq namun dengan instrumen lindung nilai seperti option atau forward.  

Artikel ini berusaha untuk meneliti kemungkinan penggunaan salam (jual beli komoditi di masa yang akan datang) sebagai instrumen deposit yang dapat membantu bank syariah untuk memobilisasi deposit ke sisi kewajibannya dalam neraca keuangan bank. Artikel ini meneliti mengenai fitur dan struktur dari produk yang peneliti sebut dengan ‘reverse salam’, dan membahas penggunaan alat lindung nilai sehingga produk ‘reverse salam’ menjadi lebih efisien dan berguna.

           

JUAL BELI KOMODITI DI MASA YANG AKAN DATANG (SALAM)

Salam adalah kontrak jual beli dimana pembayaran dan harga dilakukan saat ini sementara barangnya (biasanya dalam bentuk komoditi) diberikan di masa yang akan datang. AAOIFI mendefinisikan salam sebagai “jual beli komoditi yang penerimaannya ditangguhkan sementara pembayaran dilakukan saat ini. Kontrak ini adalah jenis jual beli dimana harga (disebut dengan modal salam) dibayarkan pada saat waktu perjanjian kontrak sementara penerimaan barangnya (disebut dengan muslam fihi) ditangguhkan. Penjual dan pembeli disebut dengan muslam ilaihi dan muslam atau rabb al-salam.

Contoh kontrak salam : seorang pembeli membayar 1 juta RM dalam bentuk uang tunai setelah menandatangani kontrak salam, dan penjual menyetujui untuk menyediakan 50.000 ton minyak kelapa sawit di tempat dan waktu yang ditentukan. Ada kemungkinan harga komoditi akan menjadi lebih rendah daripada harga pasar, namun pembeli lebih memilih untuk memastikan harganya untuk menghindari kemungkinan harga komoditi akan naik.

Kontrak salam menyediakan kebutuhan modal penjual untuk menghasilkan komoditi yang telah disepakati. Penjual dalam kontrak salam harus dapat memenuhi kontrak yang telah disepakati, dan penerimaannya sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan. Biasanya, salam juga dilakukan dalam sektor pertanian untuk membiayai petani, dimana petani akan menyediakan hasil pertaniannya kepada penjual hasil pertanian pada waktu yang telah ditentukan.

Saat ini kontrak salam banyak digunakan oleh lembaga keuangan Islam. DIFC (2009: 35 – 36) menjelaskan penggunaan salam dalam struktur penerbitan sukuk, dimana pembuat sukuk akan menjual aset salam dengan penerimaan ditangguhkan kepada penerbit sukuk dengan harga saat kontrak terjadi. Pembuat sukuk kemudian membeli asetnya kembali dari pihak penerbit dengan pembiayaan secara periodik.       

Aplikasi kontrak salam lainnya adalah “Al Islami Salam Finance”, yaitu produk berbasis kontrak salam yang diterapkan oleh Dubai Islamic Bank (DIB) sejak tahun 2010. Pertama-tama bank syariah membeli komoditi dari nasabah melalui kontrak salam dengan pembayaraan tunai pada saat kontrak. Komoditi tidak langsung diterima bank, namun nasabah selanjutnya akan membeli komoditi yang dibutuhkan dari broker/perantara (anak perusahaan DIB) dan akan mengirimnya pada saat jatuh tempo. Bank kemudian akan menjual komoditi tersebut sehingga mengembalikan dana yang telah dikeluarkan. Struktur kontrak salam ini memiliki satu kelemahan utama, yaitu resiko harga pasar komoditi oleh karena bank tidak menetapkan harga jualnya pada saat jatuh tempo terlebih dahulu.

Secara umum, dapat dikatakan bahwa meskipun konsep salam digunakan oleh lembaga keuangan Islam, namun masih memiliki beberapa kekurangan. Hal ini dikarenakan adanya dua hambatan utama, yaitu tidak menerapkan instrumen lindung nilai untuk menghilangkan resiko pasar yang ada pada harga komoditi dan ketergantungan pada praktek murabahah yang lebih mudah diimplementasikan dan tidak memiliki resiko pasar.

USULAN PRODUK DEPOSIT BERNAMA ‘REVERSE SALAM’

Reverse salam mengacu pada penggunaan kontrak salam sebagai produk deposit dimana penjual adalah bank (bank mewakili pihak penyedia komoditi) dan pembeli adalah nasabah (penyedia kas deposit). Reverse salam tidak sama dengan kontrak salam pada umumnya yang digunakan oleh bank pada sisi aset neraca keuangan sebagai produk pembiayaan.

Reverse salam sebagai produk hutang akan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan deposit dan yang setara kedalam nilai pengurangan harga komoditi pada waktu kontraknya (t=0). Lembaga keuangan Islam berkomitmen untuk menyediakan jumlah, kualitas, dan nilai komoditi yang pasti sesuai dengan perjanjian diawal kontrak salam kepada deposannya (t=tanggal jatuh tempo). Antara tanggal awal kontrak hingga jatuh tempo, lembaga keuangan Islam bebas menggunakan dana yang diperoleh untuk pembiayaan dalam asetnya. Pada saat jatuh tempo, lembaga keuangan diwajibkan untuk memberikan komoditi yang dijanjikan kepada deposannya. Deposan pada tahap ini menunjuk lembaga keuangan Islam sebagai agennya untuk menjual komoditi di pasar dan memberikan hasil penjualannya kedalam akun deposan.

Produk reverse salam akan menawarkan deposit kepada nasabah, menyediakan minimum tingkat pengembalian dengan modal jaminan. Produk ini memiliki dua tahap, yaitu kontrak awal dan kontrak akhir.

Kontrak dimulai dengan nasabah menyetujui kontrak salam dengan lembaga keuangan Islam. Nasabah mendepositkan sejumlah dana kepada lembaga keuangan Islam sesuai dengan harga pembelian saat itu, kemudian lembaga keuangan Islam tersebut akan berkomiten untuk memberikan komoditi sesuai kesepakatan dalam jumlah dan di waktu yang telah ditentukan. Lalu lembaga keuangan Islam menerimaharga pembelian dengan kontrak salam dan diakui sebagai deposit nasabah. Bank tidak membeli komoditi pada saat itu, namun sebagaimana kesepakatan, komoditi akan diserahkan sesuai dengan masa jatuh tempo. Sehingga bank memiliki waktu untuk menggunakan dana deposit nasabah tersebut.

Pada saat jatuh tempo, bank membeli komoditi yang disepakati dan menyerahkannya kepada nasabah. Jika nasabah menerima komoditi tersebut, maka diperlukan beberapa ketentuan selanjutnya. Sementara apabila nasabah memilih untuk tidak menerima langsung komoditi tersebut, maka nasabah dapat menunjuk bank menjadi perantara untuk menjual komoditi dan akan menjadi piutang nasabah dari bank. Harga jual komoditi mencerminkan sejumlah uang yang harus dibayar oleh nasabah, dan perbedaan antara harga jual yang diterima nasabah dan harga beli saat kontrak salam akan menjadi keuntungan bagi nasabah yang melakukan kontrak.

           

CIRI-CIRI REVERSE SALAM

Ada beberapa jenis struktur dalam kontrak salam, tergantung pada dua hal, yaitu : nasabah menerima langsung komoditi pada saat jatuh tempo, dan nasabah menjadikan bank sebagai perantara untuk menjual komoditi di pasar. Pilihan dari kedua hal tersebut bergantung pada harga pasar komoditi dan harapan nasabah pada pergerakan harga pasar di masa yang akan datang. Sebagai tambahan,  pengaruh dari struktur kontrak ini akan semakin luas dengan penggunaan instrumen hedging (lindung nilai).

A.        KONTRAK TIDAK MENGGUNAKAN INSTRUMEN LINDUNG NILAI

Nasabah bisa saja menerima langsung komoditi pada saat jatuh tempo. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai pembeli komoditi dengan harga pasar dan menyerahkan kepemilikan komoditi kepada nasabah. Atau nasabah dapat memilih untuk menunjuk bank sebagai agen untuk menjual komoditi di pasar dan menerima uang tunainya.

Dalam struktur kontrak ini terdapat resiko pasar bagi dua belah pihak, nasabah dan bank. Resiko ini muncul dari ketidakpastian harga komoditi di pasar. Apabila harga di pasar naik, bank harus membayar harga yang lebih tinggi untuk membeli komoditi, sementara nasabah akan mendapat keuntungan dari penjualan komoditi di harga tersebut. Jika harga turun, bank akan mendapat keuntungan karena membeli komoditi di harga yang lebih rendah, sementara nasabah akan rugi karena menjual di harga tersebut. Oleh karenanya, struktur kontrak ini tanpa menggunakan instrumen lindung nilai akan membuat ketidakpastian untuk kedua belah pihak, yaitu bank dan nasabah. Selanjutnya kemungkinan akan menjadi kontrak yang tidak banyak diminati dalam aktivitas deposit di bank.

B.         KONTRAK MENGGUNAKAN INSTRUMEN LINDUNG NILAI

Pada skenario ini, bank menetapkan harga beli komoditi saat jatuh tempo menggunakan instrumen lindung nilai yang diperbolehkan syariat Islam. Bank memiliki hak untuk membeli komoditi di masa yang akan datang dengan harga saat ini untuk menghindari resiko kenaikan harga di pasar (call option) dan juga menjual dengan harga saat ini untuk menghindari resiko penurunan harga di pasar (put option). Bank akan menggunakan call option apabila harga di pasar naik, dan akan menggunakan put option apabila harga di pasar turun. Metode ini dapat meningkatkan pendapatan baik bagi nasabah maupun bank.

Selain itu, bank juga dapat menggunakan kontrak forward atau future untuk mengamankan harga komoditi saat jatuh tempo. Dalam kontrak ini tidak ada peningkatan pendapatan karena harga telah ditentukan berdasarkan konsep wa’d (kesepakatan).

Nasabah meminta bank untuk menjual komoditi pada harga yang diinginkan nasabah untuk saat jatuh tempo menggunakan put option atau menunggu harga naik. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan bank karena bank bertindak sebagai agen atau perantara.

Oleh karenanya, penggunaan reverse salam dapat memberikan manfaat untuk bank dengan mengamankan harga beli, sementara manfaat untuk nasabah dengan komoditinya menjadi jaminan deposit. Kontrak reverse salam sangat bergantung pada pergerakan harga pasar untuk mendapatkan tambahan pendapatan. Penggunaan kontrak ini juga sebagai alternatif dari isu negatif penggunaan kontrak tawarruq.

MANFAAT KONTRAK REVERSE SALAM

Kontrak reverse salam memiliki lebih banyak keuntungan daripada kontrak komoditi murabahah, yang juga digunakan untuk produk deposit. Dalam kontrak salam, kepemilikan komoditi bukan menjadi masalah, namun ini menjadi permasalahan yang serius dalam penjualan komoditi murabahah. Jika komoditinya tidak ada dan tidak dimiliki oleh penjual, maka komoditi tersebut tidak dapat diperjualbelikan.

Dalam kontrak komoditi murabahah, deposan membeli komoditi dan menjualnya kepada bank dengan harga yang lebih tinggi, kemudian bank menjualnya kepada penjual komoditi dengan harga pasar. Dalam kontrak salam, meskipun pembeli membeli komoditi dengan harga pasti, namun memungkinkan baginya untuk mendapatkan tambahan keuntungan pada saat jatuh tempo penyerahan komoditi dari kenaikan harga. Namun, jika harga komoditi turun, bank akan membeli dengan harga yang telah disepakati untuk melindungi dana deposan.

Beberapa hal perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penyerahan komoditi dalam kontrak reverse salam dan jumlah uang yang ditransaksikan tidak melebihi jumlah komoditi yang ada. Hal ini dilakukan guna menghindari keadaan dimana kelebihan permintaan terhadap komoditi dapat menaikkan harga komoditi tersebut dan merugikan banyak orang. Dalam kondisi ini, investasi sebaiknya didiversifikasikan atau disebar ke dalam beberapa komoditi.

Penting dicatat bahwa struktur reverse salam ini berpotensi membuat sebuah patokan baru yang dapat menggantikan LIBOR atau yang lainnya berdasarkan analisis pasar fundamental maupun teknikal.

REFERENSI

Saleem, M. Y., Mahaini, M. G., & Kureshi, H. (2014). Reverse Salam as an Innovative Instrument for Investment Accounts. Available at SSRN 2685568.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun