Reverse salam mengacu pada penggunaan kontrak salam sebagai produk deposit dimana penjual adalah bank (bank mewakili pihak penyedia komoditi) dan pembeli adalah nasabah (penyedia kas deposit). Reverse salam tidak sama dengan kontrak salam pada umumnya yang digunakan oleh bank pada sisi aset neraca keuangan sebagai produk pembiayaan.
Reverse salam sebagai produk hutang akan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan deposit dan yang setara kedalam nilai pengurangan harga komoditi pada waktu kontraknya (t=0). Lembaga keuangan Islam berkomitmen untuk menyediakan jumlah, kualitas, dan nilai komoditi yang pasti sesuai dengan perjanjian diawal kontrak salam kepada deposannya (t=tanggal jatuh tempo). Antara tanggal awal kontrak hingga jatuh tempo, lembaga keuangan Islam bebas menggunakan dana yang diperoleh untuk pembiayaan dalam asetnya. Pada saat jatuh tempo, lembaga keuangan diwajibkan untuk memberikan komoditi yang dijanjikan kepada deposannya. Deposan pada tahap ini menunjuk lembaga keuangan Islam sebagai agennya untuk menjual komoditi di pasar dan memberikan hasil penjualannya kedalam akun deposan.
Produk reverse salam akan menawarkan deposit kepada nasabah, menyediakan minimum tingkat pengembalian dengan modal jaminan. Produk ini memiliki dua tahap, yaitu kontrak awal dan kontrak akhir.
Kontrak dimulai dengan nasabah menyetujui kontrak salam dengan lembaga keuangan Islam. Nasabah mendepositkan sejumlah dana kepada lembaga keuangan Islam sesuai dengan harga pembelian saat itu, kemudian lembaga keuangan Islam tersebut akan berkomiten untuk memberikan komoditi sesuai kesepakatan dalam jumlah dan di waktu yang telah ditentukan. Lalu lembaga keuangan Islam menerimaharga pembelian dengan kontrak salam dan diakui sebagai deposit nasabah. Bank tidak membeli komoditi pada saat itu, namun sebagaimana kesepakatan, komoditi akan diserahkan sesuai dengan masa jatuh tempo. Sehingga bank memiliki waktu untuk menggunakan dana deposit nasabah tersebut.
Pada saat jatuh tempo, bank membeli komoditi yang disepakati dan menyerahkannya kepada nasabah. Jika nasabah menerima komoditi tersebut, maka diperlukan beberapa ketentuan selanjutnya. Sementara apabila nasabah memilih untuk tidak menerima langsung komoditi tersebut, maka nasabah dapat menunjuk bank menjadi perantara untuk menjual komoditi dan akan menjadi piutang nasabah dari bank. Harga jual komoditi mencerminkan sejumlah uang yang harus dibayar oleh nasabah, dan perbedaan antara harga jual yang diterima nasabah dan harga beli saat kontrak salam akan menjadi keuntungan bagi nasabah yang melakukan kontrak.
     Â
CIRI-CIRI REVERSE SALAM
Ada beberapa jenis struktur dalam kontrak salam, tergantung pada dua hal, yaitu : nasabah menerima langsung komoditi pada saat jatuh tempo, dan nasabah menjadikan bank sebagai perantara untuk menjual komoditi di pasar. Pilihan dari kedua hal tersebut bergantung pada harga pasar komoditi dan harapan nasabah pada pergerakan harga pasar di masa yang akan datang. Sebagai tambahan, Â pengaruh dari struktur kontrak ini akan semakin luas dengan penggunaan instrumen hedging (lindung nilai).
A. Â Â Â Â KONTRAK TIDAK MENGGUNAKAN INSTRUMEN LINDUNG NILAI
Nasabah bisa saja menerima langsung komoditi pada saat jatuh tempo. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai pembeli komoditi dengan harga pasar dan menyerahkan kepemilikan komoditi kepada nasabah. Atau nasabah dapat memilih untuk menunjuk bank sebagai agen untuk menjual komoditi di pasar dan menerima uang tunainya.
Dalam struktur kontrak ini terdapat resiko pasar bagi dua belah pihak, nasabah dan bank. Resiko ini muncul dari ketidakpastian harga komoditi di pasar. Apabila harga di pasar naik, bank harus membayar harga yang lebih tinggi untuk membeli komoditi, sementara nasabah akan mendapat keuntungan dari penjualan komoditi di harga tersebut. Jika harga turun, bank akan mendapat keuntungan karena membeli komoditi di harga yang lebih rendah, sementara nasabah akan rugi karena menjual di harga tersebut. Oleh karenanya, struktur kontrak ini tanpa menggunakan instrumen lindung nilai akan membuat ketidakpastian untuk kedua belah pihak, yaitu bank dan nasabah. Selanjutnya kemungkinan akan menjadi kontrak yang tidak banyak diminati dalam aktivitas deposit di bank.