Auditor harus penghimpun bukti yang cukup untuk memperoleh dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Pengujian substantif menyediakan bukti mengenai kewajaran setiap asersi laporan keuangan yang signifikan. Perancangan pengujian substantif meliputi penentuan:
- Sifat pengujian
- Waktu pengujian
- Luas pengujian substantif
- Sifat pengujian
Jika tingkat risiko deteksi yang dapat diterima adalah rendah maka auditor harus menggunakan prosedur yang lebih efektif yang biasanya juga lebih mahal
    Ada tiga tipe pengujian substantif yang dapat digunakan yaitu:
- Pengujian rinci atau detail saldo
- Pengujian rinci atau detail transaksi
- Prosedur analitis
- Pengujian rinci atau detail saldo
metodologi perancangan pengujian detail saldo meliputi empat tahapan, yaitu:
- Menilai materialitas dan risiko bawaan suatu akun.
- Menetapkan risiko pengendalian
- Merancang pengujian transaksi dan prosedur analitis
- Merancang pengujian detail saldo untuk memenuhi setiap
        tujuan spesifik audit secara memuaskan.
- Pengujian rinci atau detail transaksi
pengujian detail transaksi dilakukan untuk menentukan:
- Ketepatan otorisasi transaksi akuntansi klien.
- Kebenaran pencatatan dan peringkasan transaksi tersebut dalam jurnal.
- Kebenaran pelaksanaan posting atas transaksi tersebut ke dalam buku besar dan buku pembantu.
- Prosedur analitis
- Untuk memperoleh pemahaman mengenai bisnis dan industri klien.
- Untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menjaga kelangsungan usahanya.
- Untuk mendeteksi ada tidaknya kesalahan dalam laporan keuangan klien.
- Untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan pengurangan atas pengujian audit detail.
- Waktu pengujian
  Tingkat risiko deteksi yang dapat diterima mempengaruhi penentuan waktu pelaksanaan pengujian substantif. Jika risiko deteksi rendah maka pengujian substantif lebih baik dilaksanakan pada atau dekat dengan tanggal neraca.
- Prosedur analitis
Semakin rendah tingkat risiko deteksi yang dapat diterima, semakin banyak bukti yang harus dikumpulkan, auditor dapat mengubah jumlah bukti yang harus dihimpun dengan cara mengubah luas pengujian subtantif yang dilakukan.
Keputusan auditor tentang rancangan pengujian substantif didokumentasikan dalam kertas kerja dalam bentuk program audit
Â
Demikian sedikit informasi dari saya semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.