Dalam konteks perekonomian global yang terus berkembang, pengangguran bukan hanya sekadar masalah lokal, tetapi juga merupakan tantangan besar yang memengaruhi stabilitas ekonomi dunia. Banyak negara berkembang menghadapi permasalahan pengangguran yang semakin meningkat, terutama di daerah-daerah yang mengalami kemiskinan struktural. Hal ini menciptakan lingkaran setan di mana pengangguran memperburuk kemiskinan, dan kemiskinan semakin memperburuk tingkat pengangguran. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang inovatif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah ini. Keuangan publik berbasis Islam, dengan prinsip-prinsip yang lebih mengutamakan keadilan sosial, kesejahteraan bersama, dan solidaritas, menjadi salah satu solusi yang menjanjikan untuk mengurangi angka pengangguran.
Sistem ekonomi berbasis Islam menawarkan suatu alternatif yang tidak hanya sekadar menanggulangi masalah pengangguran secara jangka pendek, tetapi juga mendukung pemberdayaan ekonomi secara menyeluruh. Prinsip utama dalam keuangan publik Islam adalah redistribusi kekayaan untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir orang atau kelompok tertentu. Salah satu cara untuk mencapai tujuan ini adalah dengan memperkenalkan instrumen-instrumen keuangan Islam yang dapat menggerakkan perekonomian, seperti zakat, wakaf, dan pembiayaan berbasis bagi hasil.
Selain itu, penting untuk menyadari bahwa pengangguran yang tinggi tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada ekonomi makro suatu negara. Ketika sebagian besar angkatan kerja tidak terserap di pasar kerja, daya beli masyarakat menurun, konsumsi berkurang, dan perekonomian menjadi lesu. Hal ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat, serta menciptakan ketimpangan sosial yang semakin parah. Oleh karena itu, keuangan publik berbasis Islam tidak hanya berfokus pada pemberdayaan individu, tetapi juga berupaya menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif, yang memungkinkan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
Pemanfaatan dana zakat, wakaf, dan qard al-hasan memberikan peluang yang lebih adil bagi mereka yang belum mendapatkan kesempatan untuk mengakses fasilitas permodalan atau pendidikan. Dana zakat, misalnya, dapat digunakan untuk berbagai macam program yang langsung berdampak pada pengurangan pengangguran. Salah satunya adalah dengan membiayai pelatihan-pelatihan keterampilan yang sangat dibutuhkan oleh pasar kerja. Di samping itu, zakat juga bisa dialokasikan untuk membantu pengusaha mikro dalam mengembangkan usaha mereka, baik dalam bentuk modal kerja maupun peralatan yang dibutuhkan.
Wakaf juga menjadi instrumen yang sangat potensial untuk membuka lapangan pekerjaan, terutama jika dikelola secara produktif. Aset wakaf yang dimiliki masyarakat, seperti tanah dan bangunan, dapat digunakan untuk mendirikan pusat-pusat pelatihan, rumah sakit, atau fasilitas lainnya yang dapat menampung banyak tenaga kerja. Misalnya, tanah wakaf yang dikelola untuk sektor pertanian dapat membuka peluang bagi masyarakat desa untuk terlibat dalam proyek pertanian modern yang menghasilkan produk-produk bernilai jual tinggi. Dengan demikian, wakaf menjadi instrumen ekonomi yang menguntungkan baik untuk pemberdayaan masyarakat maupun untuk menciptakan peluang pekerjaan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, qard al-hasan sebagai pinjaman tanpa bunga juga memberikan dampak positif dalam menciptakan lapangan kerja. Pinjaman ini memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal untuk memulai usaha. Khususnya bagi mereka yang tinggal di daerah-daerah miskin atau terpencil, qard al-hasan bisa menjadi solusi penting untuk mengatasi kesulitan dalam mendapatkan modal usaha. Dengan adanya pinjaman tanpa bunga ini, para pengusaha mikro bisa memulai usaha tanpa dibebani bunga yang dapat menggerogoti keuntungan mereka.
Pembiayaan berbasis bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, semakin memperkuat upaya untuk menciptakan pekerjaan melalui kolaborasi antara pihak yang memiliki modal dan pihak yang memiliki keterampilan atau ide. Dalam skema mudharabah, pelaku usaha yang ahli dalam suatu bidang tetapi tidak memiliki modal dapat bekerja sama dengan bank atau lembaga keuangan yang menyediakan modal. Keuntungan dari usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, sementara risiko dibagi bersama. Hal ini memungkinkan banyak pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang, sekaligus menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.
Selain itu, program-program padat karya yang didanai oleh zakat, wakaf, dan infak dapat mempercepat penciptaan pekerjaan di daerah-daerah yang membutuhkan pembangunan infrastruktur dasar. Dalam banyak kasus, daerah-daerah ini membutuhkan perbaikan dan pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan. Program padat karya ini tidak hanya menyerap tenaga kerja dalam jangka pendek, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Pendidikan dan pelatihan keterampilan menjadi faktor kunci dalam menanggulangi pengangguran. Dalam hal ini, keuangan publik berbasis Islam juga dapat mendanai program pendidikan yang menekankan pada keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar. Keberadaan lembaga pelatihan yang dikelola melalui wakaf atau zakat sangat membantu dalam mempersiapkan tenaga kerja terampil yang siap bersaing di pasar global. Selain itu, program magang atau kerja sama dengan perusahaan untuk mengembangkan keterampilan praktis dapat menjadi alternatif yang sangat baik untuk mengurangi pengangguran.
Keberhasilan implementasi keuangan publik Islam dalam mengatasi pengangguran dapat dilihat di beberapa negara yang sudah lebih dulu menerapkannya. Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara aktif mengelola dana zakat untuk pemberdayaan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Di Malaysia, aset wakaf telah digunakan untuk mendirikan berbagai pusat pelatihan untuk pengembangan keterampilan dan peningkatan produktivitas masyarakat. Begitu juga di Pakistan, dimana program mikrofinansial berbasis qard al-hasan telah membantu usaha kecil berkembang, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di sektor informal.
Namun, meskipun konsep ini menjanjikan, masih banyak tantangan yang perlu dihadapi, seperti rendahnya tingkat literasi keuangan Islam di masyarakat, kurangnya pemahaman tentang pengelolaan zakat dan wakaf yang efisien, serta ketidakcocokan antara program pelatihan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan potensi keuangan publik Islam dalam mengatasi pengangguran, dibutuhkan pengelolaan yang lebih transparan, kolaborasi yang lebih erat antar lembaga, serta penyesuaian program dengan kebutuhan ekonomi lokal.
Secara keseluruhan, keuangan publik berbasis Islam menawarkan solusi yang lebih adil, efektif, dan berkelanjutan dalam mengatasi pengangguran. Melalui instrumen-instrumen seperti zakat, wakaf, qard al-hasan, dan pembiayaan berbasis bagi hasil, diharapkan dapat tercipta lapangan pekerjaan yang tidak hanya menanggulangi masalah pengangguran, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Keuangan publik Islam bukan hanya sekadar alternatif ekonomi, tetapi juga merupakan upaya nyata dalam mewujudkan keadilan sosial, keberlanjutan ekonomi, dan kesejahteraan bersama. Dengan dukungan yang tepat dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga keuangan Islam, maka masalah pengangguran dapat diatasi dengan cara yang lebih holistik dan berkelanjutan. Lebih jauh lagi, kolaborasi yang erat di antara berbagai pihak ini dapat mempercepat redistribusi kekayaan secara merata, menciptakan kesetaraan akses terhadap peluang ekonomi, serta memperkuat fondasi ekonomi masyarakat yang lebih inklusif dan resilien. Dengan langkah-langkah strategis ini, keuangan Islam berpotensi menjadi salah satu pilar utama dalam membangun perekonomian yang stabil, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H