Mohon tunggu...
Muh. Nur Iksan
Muh. Nur Iksan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Hasanuddin

Suka menulis tentang finansial dan lifestyle.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Benarkah Forex haram dalam Islam? Begini Kata MUI dan Undang-Undang

13 Januari 2023   15:00 Diperbarui: 26 Januari 2023   13:16 9862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah dengar soal forex? forex adalah instrumen investasi yang dilakukan pada mata uang asing. Kalau kamu tertarik untuk mencoba, cara kerjanya cukup sederhana lho. Kamu bisa mencari keuntungan dari selisih harga jual dan beli mata uang. Walaupun sudah marak dilakukan, masih banyak yang bertanya-tanya tentang apakah hukum trading forex dalam agama Islam dan undang-undang.

Apa Hukum Forex dalam Islam?

Menurut Portofolio Indonesia, saat ini masih banyak yang meragukan apakah trading forex dianggap halal atau haram menurut hukum Islam. Banyak orang juga yang berpikir bahwa trading forex merupakan judi. Namun, menurut Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, seorang ahli fiqh yang menulis buku berjudul Masail Fiqhiyah, perdagangan mata uang asing dianggap diizinkan dalam Islam karena produk yang diperdagangkan memiliki nilai dan bentuk fisik. Trading forex tidak dianggap judi karena keuntungan yang diperoleh murni dari perbedaan nilai tukar mata uang, yang didasarkan pada analisis pergerakan pasar. Sementara itu, dalam judi, keputusan diambil dengan cara menebak-nebak dan bergantung pada keberuntungan.

Selain itu, beberapa orang juga menyanyakan apakah forex termasuk riba. Tapi, jangan khawatir, karena proses transaksi forex tidak terkait dengan niat meminjam uang dengan harapan mendapatkan keuntungan di kemudian hari. Jadi, trading forex tidak termasuk riba. Trading forex sama saja dengan berdagang, hanya saja dilakukan dengan mata uang asing. 

Apa Kata MUI tentang Forex?


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan trading forex yang berjenis spot. Spot trading adalah kegiatan jual beli mata uang asing yang diselesaikan dengan pembayaran tunai dan langsung, yang biasanya melalui serah terima antar bank. Namun, trading forex yang tidak diizinkan adalah swap, forward, dan option. Jadi, menurut hukum Islam, status trading valas adalah mubah atau diizinkan. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang menetapkan bahwa transaksi forex diizinkan dalam Islam karena sumber pendapatannya jelas dan diatur secara global melalui mekanisme yang transparan. Meskipun mata uang tidak memiliki bentuk fisik, namun nominal, alur transaksi, dan jangka waktu yang diketahui oleh penjual dan pembeli.

Meski diperbolehkan, MUI menetapkan beberapa syarat dalam trading forex, yaitu:

  1. Tidak dilakukan untuk spekulasi 

  2. Terdapat kebutuhan dalam melakukan transaksi untuk berjaga-jaga (sebagai simpanan)

  3. Apabila transaksi dilakukan antar mata uang yang sama maka nilainya harus sama (at-taqabudh). 

  4. Apabila transaksi dilakukan antar mata uang yang berbeda jenis, maka harus dilakukan dengan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. 

Lantas Bagaimana Status Forex Menurut Undang-Undang?

Menurut hukum di Indonesia, forex diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 dan diperjelas oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Jadi, kalau mau trading forex, pastikan dulu kamu terdaftar di BBJ dan rekening marginmu masuk ke Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Kalau tidak, berhati-hatilah karena itu bisa jadi produk ilegal. 

Selain itu, ada juga Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang bertugas memeriksa dan menyidik pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Jadi, jangan sampai salah langkah dan selalu pastikan kamu trading dengan aman dan legal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun