Mohon tunggu...
Muh. Taufik
Muh. Taufik Mohon Tunggu... Wiraswasta - belajar dan terus belajar memperbaiki diri

berusaha selalu nyaman walaupun selalu dalam kekurangan

Selanjutnya

Tutup

Money

TEKNIK ADVOKASI ANGGARAN

25 Oktober 2010   01:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:08 1405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik




    1. Hearing

Untuk mensosialisasikan gagasan dan mencari masukan atau menyerap pandangan masyarakat atau pengambil kebijakan di seputar isu yang menjadi perhatian.




    1. Kampanye

Kegiatan dalam rangka mensosialisasikan ide, pandangan, gagasan tentang suatu kebijakan tertentu yang bertujuan untuk mendapat dukungan publik.


  • Advokasi Reaktif, advokasi yang cenderung konfrontatif sebagai respon terhadap sebuah kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

    1. Demonstrasi, sebelum demontrasi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :

      • Apa tujuan demontrasi?
      • Siapa yang akan terlibat?
      • Berapa jumlah orang diharapkan dapat terlibat dalam demonstrasi?
      • Apakah ada kemampuan untuk mengendalikan massa agar tidak anarkhis?
      • Apa dampak yang ditimbulkan dari demonstrasi?
      • Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penangkapan?
      • Siapa yang akan membela secara hukum?

    2. Boikot.

Suatu tindakan pembangkangan atau penolakan untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Tanpa bentuk kekerasan.Biasanya diawali dengan deklarasi.




    1. Tuntutan hukum.

Hal ini dapat dilakukan baik dengan menggunakan legal standing maupun tindak pidana korupsi.

Beberapa tips untuk kampanye

Media pers merupakan alat kampanye yang efektif digunakan dalam mendiseminasikan isu-isu yang sedang di advokasi karena media media pers mempunyai penyebaran yang cukup luas, sehingga dapat mempengaruhi masyarakat maupun para pembuat kebijakan.Bentuk kerjasama yang dilakukan berupa press release, konferensi pers dan penulisan artikel.

Tips Membangun Kerjasama dengan Pers


  • Membangun komunikasi dengan pers. Langkah awal adalah dengan memperkenalkan siapa kita dan apa maaksud serta tujuan kita.Berikutnya adalah berdiskusi dengan mereka guna menyampaikan isu-isu yang sedang anda dorong.Untuk hal ini, anda dapat mengundang mereka atau proaktif berkunjung kemeja redaksi pers.
  • Berupaya menjadi sumber informasi dan koreksi bagi pers.
  • Menciptakan momen yang memicu pers terus menulis berita-berita anggaran yang anda inginkan.
  • Bersama dengan pers melakukan peran sebagai watchdog (pengawas) terhadap kebijakan-kebijakan anggaran dan kasus-kasus penyimpangan anggaran.

Tips Kampanye Melalui Radio

Radio merupakan salah satu alat kampanye yang efektif digunakan dalam mendissiminasikan isu-isu yang sedang anda advokasi karena radio mempunyai penyebaran yang cukup luas, sehingga dapat mempengaruhi masyarakat maupun para pembuat kebijakan. Bentuk kerjasama yang dilakukan berupa talk show dan dialog interaktif. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bekerjasama dengan stasiun radio adalah sebagai berikut:


  • Pilih Stasiun Radio yang disenangi masyarakat.
  • Pilih waktu yang tepat sesuai dengan isu yang akan diadvokasi.
  • Persiapkan materi advokasi dengan baik.
  • Persiapkan nara sumber yang berkompeten dalam bidangnya.

Tips kampanye melalui Televisi

Televisi merupakan alat kampanye yang efektif digunakandalam mendesiminasikan isu-isu yang sedang anda advokasi karena mempunyai penyebaran yang cukup luas,sehingga dapat mempengaruhi masyarakat maupuna para pembuat kebijakan. Bentuk kerjasama yang dilakukan berupa talk show dan dialog interaktif. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bekerjasama dengan stasiun TV adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun