Mohon tunggu...
Money

Audit terhadap Siklus Jasa Personal

6 April 2016   18:35 Diperbarui: 6 April 2016   18:47 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

- Perintah lembur harus diotorisasi oleh kepada departemen karyawan yang bersangkutan.

- Daftar gaji dan upah harus diotorisasi oleh kepala fungsi personalia.

- Bukti kas keluar untuk pembayaran gaji dan upah harus diotorisasi oleh kepada fungsi.

- Penggunaan formulir bernomor urut tercetak dan penggunaannya dipertanggungjawabkan.

- Tarif upah yang dicantumkan dalam kartu jam kerja diverifikasi ketelitiannya oleh fungsi akuntansi biaya.

- Kartu jam hadir harus di bandingkan dengan kartu jam kerja sebelum kartu yang terakhir ini dipakai sebagai dasar distribusi biaya tenaga kerja langsung.

- Kartu jam kerja ini merupakan dasar untuk melakukan distribusi biaya tenaga kerja.

- Pemasukan kartu jam hadir kedalam mesin pencatat waktu harus diawasi oleh fgungsi pencatat.

- Pembuatan daftar gaji dan upah harus diverifikasi kebenaran dan ketelitian perhutungan oleh fungsi pembuat bukti kas keluar sebelum dilakukan pembayaran.

- Penghitungan pajak penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan kartu penghasilan karyawan.

- Kartu penghasilan karywan disimpan oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun