- Perintah lembur harus diotorisasi oleh kepada departemen karyawan yang bersangkutan.
- Daftar gaji dan upah harus diotorisasi oleh kepala fungsi personalia.
- Bukti kas keluar untuk pembayaran gaji dan upah harus diotorisasi oleh kepada fungsi.
- Penggunaan formulir bernomor urut tercetak dan penggunaannya dipertanggungjawabkan.
- Tarif upah yang dicantumkan dalam kartu jam kerja diverifikasi ketelitiannya oleh fungsi akuntansi biaya.
- Kartu jam hadir harus di bandingkan dengan kartu jam kerja sebelum kartu yang terakhir ini dipakai sebagai dasar distribusi biaya tenaga kerja langsung.
- Kartu jam kerja ini merupakan dasar untuk melakukan distribusi biaya tenaga kerja.
- Pemasukan kartu jam hadir kedalam mesin pencatat waktu harus diawasi oleh fgungsi pencatat.
- Pembuatan daftar gaji dan upah harus diverifikasi kebenaran dan ketelitian perhutungan oleh fungsi pembuat bukti kas keluar sebelum dilakukan pembayaran.
- Penghitungan pajak penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan kartu penghasilan karyawan.
- Kartu penghasilan karywan disimpan oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah.