(Tulisan ini ditulis di Bekasi, Ketika Gundah Melihat berita-berita yang semakin memiriskan hati)
Pasal 34 Ayat 1
Fakir Miskin dan Anak terlantar di Pelihara Oleh negara..
pertanyaannya ?? negera yang mana ?? Presidennya siapa??
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!