Dunia perbankan saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, walaupun di Indonesia terkena Kasus Century tapi tak menyurutkan Niat banyak orang untuk menyimpan uangnya di Bank..bank apapun itu sehingga usaha perbankan dirasa masih menguntungkan bagi dunia bisnis. di Indonesia ada beberapa bank besar yang sangat berpengaruh pada kondisi keuangan negara ini ada BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan masih banyak lagi yang lain yang sama menguntungkan.
Akan tetapi perlu diingat bahwa bank dengan bunganya yang baik besar ataupun kecil menimbulkan sedikit polemik yang sangat tidak mengenakan, bahwa "BUNGA BANK adalah HARAM" mengingat negeri ini adalah negeri yang agamanya mayoritas muslim, otomatis penempelan istilah HARAM pada Bunga bank sedikit mempengaruhi keinginan masyarakt untuk bertransaksi perbankan, takut dosa kali ya.. hehehe
akhirnya bank-bank di Indonesia mulai berafiliasi membentuk yang namanya Bank Syariah, otomatis penguasanya tetap saja bank-bank ternama di negeri ini, walaupun katanya sudah berbeda manajemen tetapi masih merupakan satu kesatuan. tetapi secara hitung-hitungan bisnis sih tetap saja bisnis syariah menguntungkan..faktor Strength yang paling mendasar adalah penduduk negera ini yang mayoritas muslim, sehingga fanatisme agama diharapkan akan menjadikan masyarakat lebih suka bertransaksi dengan hal-hal yang berpotensi menimbulkan Bid'ah
sehingga apa sih sebenarnya Bank Syariah itu?? Mungkin kita bisa sedikit flashback sebelum membahas lebih jauh..sedikit jauh tapi mungkin bisa sedikit menjadi tolak piker awal kita tentang perbankan syariah, yaitu pada zaman Rasululah
Secara umum bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi, yaitu menerima simpanan, meminjamkan, dan memberikan jasa pengiriman uang. Praktik seperti menerima titipan& meminjamkan harta untuk kepentingan bisnis, serta memberikan jasa pengiriman uang adalah suatu hal yang lazim telah dilakukan oleh Rasul dan para sahabat.
Rasululah yang di kenal dengan julukan Al Amin, dipercaya oleh masayrakat Mekkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, beliau meminta Ali bin Abi Tahlib untuk mengembalikan seluruh titipan harta tersebut. Dan dalam konsep ini,pihak yang dititipi tidak berhak untuk memanfaatkan harta titipan tersebut.
Namun seorang sahabat, Zubair bin al Awwam memilihtidak menerima titipan harta tersebut dalam bentuk titipan, tetapi ia memanfaatkan harta itu sebagi pinjaman, sehingga menimbulkan implikasi yang berbeda, 1. Dengan mengambil uang tersebut sebagai pinjaman, maka ia berhak memanfaatkannya, 2. Karena berbentuk pinjaman maka ia wajib mengembalikan pinjaman tersebut secara utuh. Dalam riwayat lain Ibnu Abbas juga pernah melakukan pengiriman ke Kufah.
Dengan demikian jelas bahwa pada zaman Rasulullah praktik perbankan telah ada. Dan pada masa Rasul, satu orang individu melakukan satu atau dua pekerjaan. Usaha modern pertama yang dilakukan untuk mendirikan bank tanpa bunga adalah Malaysia pada pertengahan tahun 1940, namun usaha ini tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, dimana didirikan suatu lembaga perkreditan tanpa basis bunga
Namun demikian, eksperimen yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir tahun 1963 dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Karena kekacauan di Mesir,maka Mit Ghamr Bank mengalami kemunduran dan digantikan oleh National Bank of Egypt dan Bank Sentral tahun 1967 yang ternyata mengembalikan prinsip bunga. Namun pada tahun 1971 melalui rezim Sadat dengan mendirikan Nasser Social Bank, maka konsep Nir-Bunga pun kembali dipraktikan, seperti apa yang dipraktikan oleh Mit Ghamr Bank.
Kesuksesan Mit Ghamr Bank ini menjadi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia. Ketika OKI akhirnya terbentuk, serangkaian konferensi Internasional mulai diadakan, di mana salah satunya adalah mendirikan Bank Islam yang pada akhirnya terbentuklah IDB pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara Islam pendiri
Akan tetapi, dewasa ini masih terdapatnya berbagai kontroversi terhadap keberadaaan dan sistem operasional Bank Syariah, diantaranya: Kontroversi tentang bunga bank, penghitungan bagi hasil, system akuntasi berbasis kas dan akrual dan istilah-istilah yang tidak lazim digunakan oleh bank pada umumnya. Kelemahan selanjutnya adalah mengenai system bagi hasil pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah. Hal ini sangat tergantung terhadapa kejujuran para nasabah. BS di Indonesia masih banyak memerlukan perangkat baik lunak maupun kasar untuk setidaknya menyamai system operasional bank konvensional.
Nah yang paling mencengangkan !!! adalah Hasil survey yang dilakukan BI di lima Provinsi menunjukkan rendahnya pemahaman masyarakat tentang produk dan manfaat Perbankan Syariah, hal ini menunjukkan bahwa Bank Syariah belum tersosialisasi dengan baik.
Ini dya nih POINT Penting yang harus kita perdalam selain kelemahan yang saya coba ungkap diatas melalui sedikit baca-baca di beberapa tempat. Mengapa rakyat masih belum paham..padahal ini SYARIAH LOH .negara Indonesia ini negara yang masyarakatnya menganut agama islam paling banyak di dunia..ini Syar’I Tapi kok Nasabahnya Kurang..ini salah dengan nilai dasar awal pembuatan bank syariah ini, harusnya secara kasar SEMUA penduduk yang beragama islam harus memakai perbankan syariah.. karena landasannya Al Qur’an dan Hadits..nah lo ini salah sapa..
Jadi menurut pendapat saya pribadi, Corporate responsibility bank syariah masih sangat kurang, seharusnya perbaikan system perbankan dilakukan sejalan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR)Â BANK SYARIAH yang mengarah pada perbaikan AKIDAH negeri ini..itu titik pentingnya..karena AKIDAH ISLAM negeri ini masih sangat kurang untuk memakai hal yang berbau AKIDAH agamanya sendiri..
tulisan ini juga di muat wi blog pribadi saya..Dunia irinhaza
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H