[caption id="attachment_332610" align="alignnone" width="150" caption="Jangan rusak hutan dan cemari Sungai kami"][/caption]
Pengalihan fungsi lahan, Perusakan hutan lindung,pembakaran lahan gambut di Sumatra dan Kalimantan seharusnya sudah menjadi fokus perhatian pemerintah baru sekarang ini di bawah naungan kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, belum lagi permasalahan pencemaran limbah-limbah kimia dari kegiatan industri di perkotaan yang berdampak mempengaharui kebutuhan pokok air bersih. permasalahan sampah yang belum terselesaikan dengan merubah perilaku budaya membuang sampah pada tempatnya. ekosistem kehidupan sumber daya alam hayati terancam punah, minimnya perhatian pemerintah akan konservasi  sumber daya alam hayati dan pemanfaatannya mengakibatkan terncamnya kelangsungan kehidupan tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Minimnya akan perhatian pemerintah mengakibatkan kerusakan alam yang sangat luar biasa, eksploitasi secara besar-besaran lahan industri pertambagan yang berkontribusi merusak alam secara besar-basaran tanpa mereklamasi ulang lahan dan menafaatkannya dengan baik  hingga mengakibatkan beberapa gunung dan hutan kita terancam hilang serta ekosistem yang ada termasuk kelangsungan kehidupan manusiapun terancam tergusur didalamnya. eksplorasi dan eksploitasi beberapa perusahan  kawasan pantai pun luput dari perhatian pemerintah.
Ilegal mining,ilegal fishing,ilegal loging masih terjadi di beberapa provinsi hingga sekarang, ini membuktikan bahwa betapa lemahnya fokus dan perhatian pemerintah akan lingkungan hidup yang jelas semua itu sangat merugikan kelangsungan kehidupan manusia dan ekosistemnya. kekayaan sumber daya alam d merupakan penyumbang terbesar bagi pendapatan negara kalau semunya bisa di kelola oleh pemerintah sendiri dengan baik, namun kenyaatan yang di temui di lapangan hampir semua potensi sumber daya alam mulai dari mineral,batubara,nikel,biji besi,pasir besi,emas,tembaga,perkebunan, semunya di kuasai oleh pihak asing, semua itu mengakibatkan melemahnya penerapan UU 32 thn 2019 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat lemat dan telah mengenyampingkan hak-hak masyarakat di dalam lingkungan.
Pemerintah sekarang seharusnya memprioritaskan kepentingan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 45 Pasal 33 ayat,1,2,3, masyarakat bukanlah musuh perusahaan ataupun pengusaha yang melakukan kegiatan di lokasi mereka, dan bukan pula pengemis di lokasi perusahaan yang berdomisilidi dekat sekitat pemukiman mereka, kebalikannya warga malah di asingkan dan bahkan di acuhkan bahkan anggap musuh jikalau meminta bantuan pada perusahaan tersebut kadang kala di persulit, ini adalah bukti minimnya perhatian pemerintah kepada masyarakat sekitar lingkungan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi akan hanya dapat  di rasakan hanya oleh kalangan kelas menengah ke atas, sedangkan masyarakat kecil hanya mampuh mengemis.sungguh menyedihkan sekali kehidupan kalangan masyarakat kecil di pedalaman dan di perkotaan yang secara perlahan mulai tergusur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H