Mohon tunggu...
Mugimamul Haq
Mugimamul Haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STAI Al-Anwar Rembang

Seorang mahasiswa yang senang memasak dan berkarya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tragedi Jampo Keupok Menurut Analisis Teori John Locke

2 Juli 2024   00:13 Diperbarui: 2 Juli 2024   00:17 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Akan  tetapi, setelah 20 tahun lamanya, tepatnya ketika tahun 2022, para korban mendapatkan kompensasi dalam skema bantuan sosial atau bansos uang senilai Rp10 Juta, dikirim melalui rekening dengan pelaksana Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di bawah realisasi anggaran 2022.  Usulan reparasi mendesak sendiri sebenarnya sudah diajukan step by step semenjak 2019, hanya saja baru terealisasikan bulan Desember 2022.

  • Kesimpulan

Tragedi Jambo Keupok merupakan salah satu contoh nyata dari pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, yang menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak dasar warga sebagaimana diuraikan oleh John Locke. Melalui analisis ini, jelas bahwa hak untuk hidup, kebebasan, dan properti telah dilanggar secara serius. Penegakan keadilan bagi para korban serta hukuman bagi para pelaku adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam melindungi hak-hak asasi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun