Akan  tetapi, setelah 20 tahun lamanya, tepatnya ketika tahun 2022, para korban mendapatkan kompensasi dalam skema bantuan sosial atau bansos uang senilai Rp10 Juta, dikirim melalui rekening dengan pelaksana Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di bawah realisasi anggaran 2022.  Usulan reparasi mendesak sendiri sebenarnya sudah diajukan step by step semenjak 2019, hanya saja baru terealisasikan bulan Desember 2022.
- Kesimpulan
Tragedi Jambo Keupok merupakan salah satu contoh nyata dari pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, yang menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak dasar warga sebagaimana diuraikan oleh John Locke. Melalui analisis ini, jelas bahwa hak untuk hidup, kebebasan, dan properti telah dilanggar secara serius. Penegakan keadilan bagi para korban serta hukuman bagi para pelaku adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam melindungi hak-hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H